Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Rabu, 15 April 2026 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
Senada dengan itu, kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menekankan bahwa penetapan kerugian negara harus mengacu pada ketentuan konstitusional, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Ia menjelaskan, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara secara riil. Tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK yang menyatakan kerugian nyata, dakwaan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Penetapan kerugian negara harus berdasarkan fakta material yang nyata, bukan sekadar asumsi atau potensi kerugian," tegasnya.
Soepriyadi juga mengingatkan bahwa persoalan administratif terkait kebijakan daerah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi negara, bukan langsung dibawa ke ranah pidana tanpa bukti kuat adanya penyimpangan.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pihaknya menilai terdakwa layak dibebaskan dari segala tuduhan dalam perkara ini.
Ia menjelaskan, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara secara riil. Tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK yang menyatakan kerugian nyata, dakwaan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Penetapan kerugian negara harus berdasarkan fakta material yang nyata, bukan sekadar asumsi atau potensi kerugian," tegasnya.
Soepriyadi juga mengingatkan bahwa persoalan administratif terkait kebijakan daerah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi negara, bukan langsung dibawa ke ranah pidana tanpa bukti kuat adanya penyimpangan.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pihaknya menilai terdakwa layak dibebaskan dari segala tuduhan dalam perkara ini.
(abd)
Lihat Juga :