Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Rabu, 15 April 2026 - 19:04 WIB
loading...
Pakar hukum Chairul Huda saat menjadi saksi ahli perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo di PN Yogyakarta. FOTO/IST
A
A
A
SLEMAN - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo memasuki babak baru. Sorotan kini tertuju pada keabsahan penghitungan kerugian negara dan ketiadaan motif pidana, menyusul penegasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Pakar hukum sekaligus penasihat Kapolri, Chairul Huda, menyatakan tidak ditemukan bukti yang mengaitkan kebijakan hibah pariwisata dengan pelanggaran dalam Pilkada Sleman 2020. Ia menegaskan, tidak ada indikasi aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima terdakwa.
"Bagaimana seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana jika tidak memiliki motif? Selama ini tidak ditemukan motif tersebut, tidak ada mens rea,” ujarnya.
Menurutnya, jika memang terdapat pelanggaran netralitas kepala daerah, seharusnya hal itu dibuktikan melalui putusan lembaga berwenang seperti Bawaslu, Gakkumdu, atau Mahkamah Konstitusi. Namun hingga kini, tidak ada putusan yang menyatakan adanya pelanggaran tersebut.
Chairul Huda bahkan menyebut perkara ini sebagai kasus yang dipaksakan, mengingat dana hibah telah diterima masyarakat dan tidak dinikmati secara pribadi oleh kepala daerah. Ia menilai penarikan kasus ke ranah pidana merupakan bentuk tindakan yang tidak tepat.
Senada dengan itu, kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menekankan bahwa penetapan kerugian negara harus mengacu pada ketentuan konstitusional, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Ia menjelaskan, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara secara riil. Tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK yang menyatakan kerugian nyata, dakwaan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Penetapan kerugian negara harus berdasarkan fakta material yang nyata, bukan sekadar asumsi atau potensi kerugian," tegasnya.
Soepriyadi juga mengingatkan bahwa persoalan administratif terkait kebijakan daerah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi negara, bukan langsung dibawa ke ranah pidana tanpa bukti kuat adanya penyimpangan.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pihaknya menilai terdakwa layak dibebaskan dari segala tuduhan dalam perkara ini.
Pakar hukum sekaligus penasihat Kapolri, Chairul Huda, menyatakan tidak ditemukan bukti yang mengaitkan kebijakan hibah pariwisata dengan pelanggaran dalam Pilkada Sleman 2020. Ia menegaskan, tidak ada indikasi aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima terdakwa.
"Bagaimana seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana jika tidak memiliki motif? Selama ini tidak ditemukan motif tersebut, tidak ada mens rea,” ujarnya.
Menurutnya, jika memang terdapat pelanggaran netralitas kepala daerah, seharusnya hal itu dibuktikan melalui putusan lembaga berwenang seperti Bawaslu, Gakkumdu, atau Mahkamah Konstitusi. Namun hingga kini, tidak ada putusan yang menyatakan adanya pelanggaran tersebut.
Chairul Huda bahkan menyebut perkara ini sebagai kasus yang dipaksakan, mengingat dana hibah telah diterima masyarakat dan tidak dinikmati secara pribadi oleh kepala daerah. Ia menilai penarikan kasus ke ranah pidana merupakan bentuk tindakan yang tidak tepat.
Senada dengan itu, kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menekankan bahwa penetapan kerugian negara harus mengacu pada ketentuan konstitusional, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Ia menjelaskan, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara secara riil. Tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK yang menyatakan kerugian nyata, dakwaan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Penetapan kerugian negara harus berdasarkan fakta material yang nyata, bukan sekadar asumsi atau potensi kerugian," tegasnya.
Soepriyadi juga mengingatkan bahwa persoalan administratif terkait kebijakan daerah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi negara, bukan langsung dibawa ke ranah pidana tanpa bukti kuat adanya penyimpangan.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pihaknya menilai terdakwa layak dibebaskan dari segala tuduhan dalam perkara ini.
(abd)
Lihat Juga :