Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea

Rabu, 15 April 2026 - 19:04 WIB
loading...
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Pakar hukum Chairul Huda saat menjadi saksi ahli perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo di PN Yogyakarta. FOTO/IST
A A A
SLEMAN - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo memasuki babak baru. Sorotan kini tertuju pada keabsahan penghitungan kerugian negara dan ketiadaan motif pidana, menyusul penegasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Pakar hukum sekaligus penasihat Kapolri, Chairul Huda, menyatakan tidak ditemukan bukti yang mengaitkan kebijakan hibah pariwisata dengan pelanggaran dalam Pilkada Sleman 2020. Ia menegaskan, tidak ada indikasi aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima terdakwa.

"Bagaimana seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana jika tidak memiliki motif? Selama ini tidak ditemukan motif tersebut, tidak ada mens rea,” ujarnya.

Menurutnya, jika memang terdapat pelanggaran netralitas kepala daerah, seharusnya hal itu dibuktikan melalui putusan lembaga berwenang seperti Bawaslu, Gakkumdu, atau Mahkamah Konstitusi. Namun hingga kini, tidak ada putusan yang menyatakan adanya pelanggaran tersebut.

Chairul Huda bahkan menyebut perkara ini sebagai kasus yang dipaksakan, mengingat dana hibah telah diterima masyarakat dan tidak dinikmati secara pribadi oleh kepala daerah. Ia menilai penarikan kasus ke ranah pidana merupakan bentuk tindakan yang tidak tepat.

Senada dengan itu, kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menekankan bahwa penetapan kerugian negara harus mengacu pada ketentuan konstitusional, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Ia menjelaskan, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara secara riil. Tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK yang menyatakan kerugian nyata, dakwaan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Penetapan kerugian negara harus berdasarkan fakta material yang nyata, bukan sekadar asumsi atau potensi kerugian," tegasnya.

Soepriyadi juga mengingatkan bahwa persoalan administratif terkait kebijakan daerah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi negara, bukan langsung dibawa ke ranah pidana tanpa bukti kuat adanya penyimpangan.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pihaknya menilai terdakwa layak dibebaskan dari segala tuduhan dalam perkara ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
KPK Bakal Hadirkan Khofifah...
KPK Bakal Hadirkan Khofifah sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Keputusan Kejari Sleman...
Keputusan Kejari Sleman Menutup Perkara Hogi Minaya Dinilai Tepat
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Kejari Sleman Minta...
Kejari Sleman Minta Maaf dan Siap Hentikan Perkara Hogi Minaya
Kasat Lantas Polresta...
Kasat Lantas Polresta Sleman Ikut Dicopot Buntut Kasus Hogi Minaya
Rekomendasi
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Gunakan Mode Autopilot,...
Gunakan Mode Autopilot, Mobil Tesla Ini Malah Tabrak Rumah dan Tewaskan Penghuninya
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
Ahli Tegaskan Jejak...
Ahli Tegaskan Jejak Keberadaan Harimau Jawa Tak Bisa Disanggah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved