90 Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 Disanksi, Uang Denda Terkumpul Rp13,5 Juta

Sabtu, 19 September 2020 - 05:05 WIB
loading...
90 Pelanggar Protokol...
Petugas Satpol PP saat memeriksa pelanggar karena tidak memakai masker dalam Operasi Yuatisi. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Satpol PP Gresik melakukan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 . Selama tiga hari terjaring 90 pelanggar dan berhasil mendapatkan uang denda sebesar Rp13,5 juta.

Dari jumlah itu, pelanggar memilih hukuman membayar denda sebesar Rp150 ribu karena tidak mau melakukan kerja sosial.

Pelaksanaan operasi yustisi sementara difokuskan kepada para pengendara bermotor. Karena masih banyak pemotor yang tidak pakai masker.

"Pelanggar yang terjaring selama tiga hari terakhir sebagian besar kendaraan roda dua," kata Kasatpol PP Gresik Abu Hasan, Jumat (18/9/2020).

Setelah pemotor, operasi yustisi juga mengarah ke pelaku usaha seperti warung kopi, kafe dan pasar. Bagi yang kedapatan melanggar akan disanksi. Berupa sidang tipiring. (Baca juga: Viral Video Pelemparan Tugu Persilatan, Suasana Madiun Menghangat)

"Sanksi ini sebagai efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan covid-19," imbuh mantan Kepala BPBD Gresik tersebut. (Baca juga: Razia Protokol Kesehatan di Surabaya Dilakukan Non-Stop 24 Jam)

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik drg Saifudin Gozali menyebutkan update terbaru kesembuhan COVID-19 pada Kamis (17/9/2020) bertambah 20 orang. Sementara yang terkonfirmasi positif ada 15 orang.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah PemkotĀ dengan Swasta
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Jangan Main Petasan...
Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta
Viral! Pengunjung Hotel...
Viral! Pengunjung Hotel Anugrah Sukabumi Didenda Rp1 Juta Gegara Satukan Ranjang
Unggah Video Siswi Gambar...
Unggah Video Siswi Gambar Alis di Kelas, Guru di Sorong Kena Denda Rp100 Juta
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved