90 Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 Disanksi, Uang Denda Terkumpul Rp13,5 Juta

Sabtu, 19 September 2020 - 05:05 WIB
loading...
90 Pelanggar Protokol...
Petugas Satpol PP saat memeriksa pelanggar karena tidak memakai masker dalam Operasi Yuatisi. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Satpol PP Gresik melakukan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 . Selama tiga hari terjaring 90 pelanggar dan berhasil mendapatkan uang denda sebesar Rp13,5 juta.

Dari jumlah itu, pelanggar memilih hukuman membayar denda sebesar Rp150 ribu karena tidak mau melakukan kerja sosial.

Pelaksanaan operasi yustisi sementara difokuskan kepada para pengendara bermotor. Karena masih banyak pemotor yang tidak pakai masker.

"Pelanggar yang terjaring selama tiga hari terakhir sebagian besar kendaraan roda dua," kata Kasatpol PP Gresik Abu Hasan, Jumat (18/9/2020).

Setelah pemotor, operasi yustisi juga mengarah ke pelaku usaha seperti warung kopi, kafe dan pasar. Bagi yang kedapatan melanggar akan disanksi. Berupa sidang tipiring. (Baca juga: Viral Video Pelemparan Tugu Persilatan, Suasana Madiun Menghangat)

"Sanksi ini sebagai efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan covid-19," imbuh mantan Kepala BPBD Gresik tersebut. (Baca juga: Razia Protokol Kesehatan di Surabaya Dilakukan Non-Stop 24 Jam)

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik drg Saifudin Gozali menyebutkan update terbaru kesembuhan COVID-19 pada Kamis (17/9/2020) bertambah 20 orang. Sementara yang terkonfirmasi positif ada 15 orang.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah PemkotĀ dengan Swasta
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Jangan Main Petasan...
Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta
Viral! Pengunjung Hotel...
Viral! Pengunjung Hotel Anugrah Sukabumi Didenda Rp1 Juta Gegara Satukan Ranjang
Unggah Video Siswi Gambar...
Unggah Video Siswi Gambar Alis di Kelas, Guru di Sorong Kena Denda Rp100 Juta
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Militer Iran: AS dan...
Militer Iran: AS dan Israel Tak Punya Pilihan Selain Kalah dan Menyerah!
Jangan Sepelekan Kolesterol...
Jangan Sepelekan Kolesterol Tinggi, Diam-diam Sebabkan Serangan Jantung
Berita Terkini
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved