Masa Pandemi, Ini Cara Advokat Adaptasi Tangani Perkara
Sabtu, 19 September 2020 - 03:09 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A
A
A
SEMARANG - Pandemi COVID-19 bukan hanya berdampak pada roda ekonomi masyarakat, tetapi juga terhadap profesi hukum.
Advokat mesti menjaga eksistensi dan profesionalitas meskipun bekerja pada masa lesunya ekonomi.
“Tak hanya itu, era global saat ini juga harus disikapi advokat untuk terus meningkatkan kapasitasnya,” kata Ketua DPC PERADI RBA Kota Semarang, Broto Hastono, ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) di Kantor DPC Peradi RBA, Kota Semarang, Jumat (18/9/2020).
Dia berkomitmen meningkatkan kualitas anggota agar melek teknologi. Terlebih pada masa pandemi sekarang ini, banyak sektor memanfaatkan jaringan daring untuk menghindari kerumunan. Termasuk di bidang hukum juga menerapkan digitalisasi perkara.
“Sengaja kita pilih tema ini karena era global advokat dituntut untuk paham dan mampu dari sisi teknologi. Mekanisme perkara di Pengadilan yang sudah menggunakan e-court (layanan pendaftaran perkara online, pembayaran online dan pemanggilan online) oleh Mahkamah Agung RI hanya salah satu bagian dari digitalisasi perkara,” terangnya.
Advokat mesti menjaga eksistensi dan profesionalitas meskipun bekerja pada masa lesunya ekonomi.
“Tak hanya itu, era global saat ini juga harus disikapi advokat untuk terus meningkatkan kapasitasnya,” kata Ketua DPC PERADI RBA Kota Semarang, Broto Hastono, ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) di Kantor DPC Peradi RBA, Kota Semarang, Jumat (18/9/2020).
Dia berkomitmen meningkatkan kualitas anggota agar melek teknologi. Terlebih pada masa pandemi sekarang ini, banyak sektor memanfaatkan jaringan daring untuk menghindari kerumunan. Termasuk di bidang hukum juga menerapkan digitalisasi perkara.
“Sengaja kita pilih tema ini karena era global advokat dituntut untuk paham dan mampu dari sisi teknologi. Mekanisme perkara di Pengadilan yang sudah menggunakan e-court (layanan pendaftaran perkara online, pembayaran online dan pemanggilan online) oleh Mahkamah Agung RI hanya salah satu bagian dari digitalisasi perkara,” terangnya.
Lihat Juga :