LBH Ansor Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 - 12:28 WIB
loading...
A A A
Dia mengingatkan, negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap perlakuan atau tindakan kekerasan yang melanggar hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tidak perduli siapapun pelakunya. "Sehubungan dengan hal tersebut, LBH Ansor mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan profesional," katanya.

Dia melanjutkan, pihak kepolisian harus segera menangkap para pelaku serta mengungkap tuntas dalang di baliknya. Dan memproses para pelakunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menegaskan, hak atas rasa aman merupakan Amanah dari Konstitusi UUD 1945 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 G ayat (1) yakni Menjamin perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Pasal 29 ayat (1) juga menegaskan pengaturan tentang perlindungan pribadi, keluarga, dan kehormatan.

"Maka atas perintah konstitusi dan undang-undang tersebut diatas, perlu bagi seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawal proses hukum peristiwa ini hingga tercapai keadilan bagi korban. Dan juga memastikan bahwa para pelakunya mendapatkan sanksi hukum yang setimpal," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Rekomendasi
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
Mohamed Salah Akhirnya...
Mohamed Salah Akhirnya Buka Suara Usai Mesir Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Infografis
288 Pelaku Dark Web...
288 Pelaku Dark Web Ditangkap Polisi Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved