LBH Ansor Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Senin, 16 Maret 2026 - 12:28 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengingatkan, negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap perlakuan atau tindakan kekerasan yang melanggar hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tidak perduli siapapun pelakunya. "Sehubungan dengan hal tersebut, LBH Ansor mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan profesional," katanya.
Dia melanjutkan, pihak kepolisian harus segera menangkap para pelaku serta mengungkap tuntas dalang di baliknya. Dan memproses para pelakunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menegaskan, hak atas rasa aman merupakan Amanah dari Konstitusi UUD 1945 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 G ayat (1) yakni Menjamin perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Pasal 29 ayat (1) juga menegaskan pengaturan tentang perlindungan pribadi, keluarga, dan kehormatan.
"Maka atas perintah konstitusi dan undang-undang tersebut diatas, perlu bagi seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawal proses hukum peristiwa ini hingga tercapai keadilan bagi korban. Dan juga memastikan bahwa para pelakunya mendapatkan sanksi hukum yang setimpal," pungkasnya.
Dia melanjutkan, pihak kepolisian harus segera menangkap para pelaku serta mengungkap tuntas dalang di baliknya. Dan memproses para pelakunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menegaskan, hak atas rasa aman merupakan Amanah dari Konstitusi UUD 1945 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 G ayat (1) yakni Menjamin perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Pasal 29 ayat (1) juga menegaskan pengaturan tentang perlindungan pribadi, keluarga, dan kehormatan.
"Maka atas perintah konstitusi dan undang-undang tersebut diatas, perlu bagi seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawal proses hukum peristiwa ini hingga tercapai keadilan bagi korban. Dan juga memastikan bahwa para pelakunya mendapatkan sanksi hukum yang setimpal," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :