Kurir Sabu dan Ganja Malang Dibekuk Polisi Saat Transaksi di Warkop
loading...
A
A
A
MALANG - Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polresta Malang, Jawa Timur. Kurir narkoba ditangkap saat akan transaksi di Kota Malang dengan barang bukti 3,5 ons sabu dan 3,5 kilogram ganja.
TC asal Pare, Kediri ini ditangkap personel Satreskoba Polresta Malang Kota di kawasan Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang, Rabu (16/9/2020).
Pelaku mengaku hanya sebagai kurir meski jumlah barang bukti narkoba yang disita terbilang cukup besar. Dia disuruh oleh seorang bandar besar berinisial AS untuk menemui pembeli.
(Baca juga: Dihantam Pandemi COVID-19, Ekspor Produk Perikanan Jatim Tumbuh )
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pelaku mengaku, tiap kali berhasil transaksi, dia diberi upah mulai dari Rp500.000 hingga Rp3 juta. "Bandar AS kini masih diburu polisi," katanya, Kamis (17/9/2020).
Atas perbuatannya, TC diancam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima dan maksimal 20 tahun penjara
TC asal Pare, Kediri ini ditangkap personel Satreskoba Polresta Malang Kota di kawasan Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang, Rabu (16/9/2020).
Pelaku mengaku hanya sebagai kurir meski jumlah barang bukti narkoba yang disita terbilang cukup besar. Dia disuruh oleh seorang bandar besar berinisial AS untuk menemui pembeli.
(Baca juga: Dihantam Pandemi COVID-19, Ekspor Produk Perikanan Jatim Tumbuh )
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pelaku mengaku, tiap kali berhasil transaksi, dia diberi upah mulai dari Rp500.000 hingga Rp3 juta. "Bandar AS kini masih diburu polisi," katanya, Kamis (17/9/2020).
Atas perbuatannya, TC diancam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima dan maksimal 20 tahun penjara
(msd)