Warung Manisan Tempat Transaksi Narkoba di Lubuklinggau Digerebek

Kamis, 17 September 2020 - 18:29 WIB
loading...
Warung Manisan Tempat Transaksi Narkoba di Lubuklinggau Digerebek
Satria Warman alias Man (30) tidak berkutik lagi setelah warung manisan yang biasa digunakan untuk tempat transaksi narkoba digrebek tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. (Foto/Ilustrasi)
A A A
LUBUKLINGGAU - Satria Warman alias Man (30) tidak berkutik lagi setelah warung manisan yang biasa digunakan untuk tempat transaks i narkoba digrebek tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Warung manisan ini berada di Jalan Garuda samping percetakan Mawar Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Pada Rabu (16/9/2020) siang sekitar pukul 13.00 WIB digrebek tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba IPTU Sopian Hadi menjelaskan, penggerbekan itu dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di warung milik Man, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Tersangka saat kita gerbek berada di dalam warung, dan saat digeledah anggotanya mendapati tiga bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih diduga sabu dan sebutir butir pil diduga ekstasi warna merah muda,” jelasnya. (BACA JUGA: BREAKING NEWS: Helikopter PT NUH Diduga Hilang Kotak saat dari Nabire Menuju Banyubiru)

Barang bukti narkoba ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok di rak jualan manisan. Berdasarkan interograsi terhadap tersangka, diketahui sabu dan ekstasi didapatkan dari Zainal Abidin alias Inal (50) di Tanjung Aman. Sehingga tim bergerak melakukan penggerebekan kediaman Inal.

“Anggota berhasil mengamankan sebungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga sabu, dari dalam rumah tersangka, dan diakui narkoba didapat dari daerah Jambi,” katanya. (BACA JUGA: Brutal, 3.500 Warga Palestina Dibunuh Pasukan Israel di Era Netanyahu)

Kini kedua tersangka telah diamankan di Polres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut. Dan akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)