Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Jum'at, 06 Maret 2026 - 23:22 WIB
loading...
A
A
A
Ia menilai bahwa jika lembaga yang berwenang tidak pernah menyatakan adanya penyimpangan, maka kesimpulan adanya pelanggaran harus didukung dasar hukum dan fakta yang jelas.
Selain itu, Dian juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara harus mengikuti kewenangan yang dimiliki masing-masing pihak.
"Authority creates responsibility. Pertanggungjawaban tidak dapat dibebankan kepada satu pejabat apabila kewenangan telah dibagi dan didelegasikan," katanya.
Ia juga menekankan bahwa dalam penyusunan laporan kerugian keuangan negara, proses audit harus dilakukan secara komprehensif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Menurutnya, audit tidak cukup hanya berdasarkan data tertulis, tetapi harus dilengkapi dengan identifikasi fakta melalui data primer dan sekunder.
Sidang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas perkara yang menjerat mantan Bupati Sleman tersebut.
Selain itu, Dian juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara harus mengikuti kewenangan yang dimiliki masing-masing pihak.
"Authority creates responsibility. Pertanggungjawaban tidak dapat dibebankan kepada satu pejabat apabila kewenangan telah dibagi dan didelegasikan," katanya.
Ia juga menekankan bahwa dalam penyusunan laporan kerugian keuangan negara, proses audit harus dilakukan secara komprehensif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Menurutnya, audit tidak cukup hanya berdasarkan data tertulis, tetapi harus dilengkapi dengan identifikasi fakta melalui data primer dan sekunder.
Sidang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas perkara yang menjerat mantan Bupati Sleman tersebut.
(abd)
Lihat Juga :