Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Jum'at, 06 Maret 2026 - 23:22 WIB
loading...
A
A
A
Chairul Huda juga menilai dana hibah tersebut telah diterima masyarakat sehingga sulit dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. "Kalau dana hibah itu dinikmati bupati tentu ceritanya berbeda. Tetapi faktanya dana hibah sudah diterima masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Hendry Julian Noor menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi dasar program hibah pariwisata Sleman dilakukan melalui mekanisme administratif yang berjenjang. Menurutnya, adanya paraf berjenjang dalam rancangan peraturan menunjukkan bahwa proses pembentukan kebijakan telah melalui pemeriksaan administratif oleh berbagai pejabat terkait.
"Makna paraf berjenjang adalah adanya proses pemeriksaan secara administratif oleh berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pembentukan peraturan tersebut," jelasnya.
Karena melibatkan banyak pihak, Hendry menilai tanggung jawab administratif tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pejabat saja. "Jika suatu peraturan dipersoalkan, maka tanggung jawab tidak dapat dibebankan kepada satu pihak semata, tetapi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa peraturan yang belum dicabut atau dibatalkan tetap memiliki kekuatan hukum dan tetap berlaku.
Adapun ahli hukum keuangan negara Dian Puji Nugraha Simatupang menyoroti aspek kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang menyatakan bahwa kebijakan hibah pariwisata Sleman melanggar ketentuan.
"Tidak ada pernyataan resmi dari kementerian terkait yang menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Hendry Julian Noor menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi dasar program hibah pariwisata Sleman dilakukan melalui mekanisme administratif yang berjenjang. Menurutnya, adanya paraf berjenjang dalam rancangan peraturan menunjukkan bahwa proses pembentukan kebijakan telah melalui pemeriksaan administratif oleh berbagai pejabat terkait.
"Makna paraf berjenjang adalah adanya proses pemeriksaan secara administratif oleh berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pembentukan peraturan tersebut," jelasnya.
Karena melibatkan banyak pihak, Hendry menilai tanggung jawab administratif tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pejabat saja. "Jika suatu peraturan dipersoalkan, maka tanggung jawab tidak dapat dibebankan kepada satu pihak semata, tetapi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa peraturan yang belum dicabut atau dibatalkan tetap memiliki kekuatan hukum dan tetap berlaku.
Adapun ahli hukum keuangan negara Dian Puji Nugraha Simatupang menyoroti aspek kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang menyatakan bahwa kebijakan hibah pariwisata Sleman melanggar ketentuan.
"Tidak ada pernyataan resmi dari kementerian terkait yang menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," ujarnya.
Lihat Juga :