Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi

Jum'at, 06 Maret 2026 - 23:22 WIB
loading...
Sidang Sri Purnomo,...
Tiga ahli dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (4/3/2026). FOTO/IST
A A A
YOGYAKARTA - Tiga ahli dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (4/3/2026). Mereka memberikan pandangan terkait aspek hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum keuangan negara.

Ketiga ahli yang dimintai keterangan adalah pakar hukum pidana sekaligus penasihat Kapolri Chairul Huda, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada Hendry Julian Noor, serta pakar hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang.

Dalam sidang tersebut, para ahli menyoroti berbagai aspek penting, mulai dari relevansi penggunaan instrumen hukum pidana dalam kasus hibah pariwisata, mekanisme pembentukan peraturan bupati, hingga dasar penentuan kerugian keuangan negara.

Dalam keterangannya, Chairul Huda menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa kebijakan hibah pariwisata Sleman berkaitan dengan pelanggaran dalam proses Pilkada Sleman 2020. Menurutnya, jika memang terdapat pelanggaran netralitas kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah, seharusnya ada putusan resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Gakkumdu, atau Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak ada keputusan dari Bawaslu, tidak ada kesimpulan dari penegak hukum melalui Gakkumdu, dan tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses pemilihan kepala daerah dibatalkan karena kepala daerah tidak netral," kata Chairul Huda di persidangan dikutip, Jumat (6/3/2026).

Ia menilai perkara yang menjerat Sri Purnomo berpotensi memindahkan persoalan yang seharusnya berada dalam ranah hukum Pilkada ke ranah tindak pidana korupsi.

"Menurut saya ini perbuatan yang seharusnya dipersoalkan dalam ranah Pilkada dibawa ke ranah korupsi. Itu menurut saya salah kamar," katanya.

Chairul Huda juga menilai dana hibah tersebut telah diterima masyarakat sehingga sulit dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. "Kalau dana hibah itu dinikmati bupati tentu ceritanya berbeda. Tetapi faktanya dana hibah sudah diterima masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Hendry Julian Noor menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi dasar program hibah pariwisata Sleman dilakukan melalui mekanisme administratif yang berjenjang. Menurutnya, adanya paraf berjenjang dalam rancangan peraturan menunjukkan bahwa proses pembentukan kebijakan telah melalui pemeriksaan administratif oleh berbagai pejabat terkait.

"Makna paraf berjenjang adalah adanya proses pemeriksaan secara administratif oleh berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pembentukan peraturan tersebut," jelasnya.

Karena melibatkan banyak pihak, Hendry menilai tanggung jawab administratif tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pejabat saja. "Jika suatu peraturan dipersoalkan, maka tanggung jawab tidak dapat dibebankan kepada satu pihak semata, tetapi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa peraturan yang belum dicabut atau dibatalkan tetap memiliki kekuatan hukum dan tetap berlaku.

Adapun ahli hukum keuangan negara Dian Puji Nugraha Simatupang menyoroti aspek kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang menyatakan bahwa kebijakan hibah pariwisata Sleman melanggar ketentuan.

"Tidak ada pernyataan resmi dari kementerian terkait yang menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," ujarnya.

Ia menilai bahwa jika lembaga yang berwenang tidak pernah menyatakan adanya penyimpangan, maka kesimpulan adanya pelanggaran harus didukung dasar hukum dan fakta yang jelas.

Selain itu, Dian juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara harus mengikuti kewenangan yang dimiliki masing-masing pihak.

"Authority creates responsibility. Pertanggungjawaban tidak dapat dibebankan kepada satu pejabat apabila kewenangan telah dibagi dan didelegasikan," katanya.

Ia juga menekankan bahwa dalam penyusunan laporan kerugian keuangan negara, proses audit harus dilakukan secara komprehensif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Menurutnya, audit tidak cukup hanya berdasarkan data tertulis, tetapi harus dilengkapi dengan identifikasi fakta melalui data primer dan sekunder.

Sidang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas perkara yang menjerat mantan Bupati Sleman tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
KPK Bakal Hadirkan Khofifah...
KPK Bakal Hadirkan Khofifah sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Rekomendasi
Bantah Militernya Melemah,...
Bantah Militernya Melemah, Iran Klaim Selalu Membuat Terobosan yang Tak Diprediksi Musuh
Logo HUT ke-81 RI Resmi...
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Fajar Novario Asal Padang Terpilih
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Berita Terkini
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Infografis
Berikut Daftar Negara...
Berikut Daftar Negara yang Tidak Memiliki Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved