Ketan Mandoti Enrekang Dapat Sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham
Kamis, 17 September 2020 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
Asman memaparkan, sertifikasi pulu mandoti Enrekang sudah lama diupayakan. Serangkaian tahapan dilakukan pemkab Enrekang bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Seperti sosialisasi ke masyarakat dan koordinasi untuk melengkapi dokumen deskripsi yang dibutuhkan.
Dengan sertifikat tersebut, maka pulu Mandoti secara resmi dan paten diakui sebagai kekayaan hayati asal Enrekang. "Jadi walaupun dibawa keluar daerah atau ditanam di tempat lain, namanya akan tetap pulu mandoti Enrekang," jelas Asman.
Indikasi geografis (IG) merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, sehingga memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu. IG dimiliki oleh masyarakat penghasil produk khas wilayah, kepemilikan IG tidak dapat diperjualbelikan, dan IG berlaku selama ke-khasan produk masih terjaga, serta perlindungan IG diakui secara internasional dan tercantum dalam Trip`s Agreement dan WTO
Manfaat lainnya yakni, memperjelas identifikasi produk, menghindari praktek persaingan curang, menjamin kualitas produk, membina produsen lokal, dan tentu melestarikan warisan serta sumberdaya hayati Enrekang. Muaranya adalah pengembangan agrowisata serta peningkatan kesejahteraan para petani.
Wakil Gubernur Sulsel , Andi Sudirman Sulaiman yang hadir ikut menyampaikan ucapan selamat kepada pemkab Enrekang, atas keberhasilan mendapatkan sertifikat indikasi geografis ini.
Dengan sertifikat tersebut, maka pulu Mandoti secara resmi dan paten diakui sebagai kekayaan hayati asal Enrekang. "Jadi walaupun dibawa keluar daerah atau ditanam di tempat lain, namanya akan tetap pulu mandoti Enrekang," jelas Asman.
Indikasi geografis (IG) merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, sehingga memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu. IG dimiliki oleh masyarakat penghasil produk khas wilayah, kepemilikan IG tidak dapat diperjualbelikan, dan IG berlaku selama ke-khasan produk masih terjaga, serta perlindungan IG diakui secara internasional dan tercantum dalam Trip`s Agreement dan WTO
Manfaat lainnya yakni, memperjelas identifikasi produk, menghindari praktek persaingan curang, menjamin kualitas produk, membina produsen lokal, dan tentu melestarikan warisan serta sumberdaya hayati Enrekang. Muaranya adalah pengembangan agrowisata serta peningkatan kesejahteraan para petani.
Wakil Gubernur Sulsel , Andi Sudirman Sulaiman yang hadir ikut menyampaikan ucapan selamat kepada pemkab Enrekang, atas keberhasilan mendapatkan sertifikat indikasi geografis ini.
Lihat Juga :