Pria yang Mengaku Petinggi BUMN Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kamis, 17 September 2020 - 07:14 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, tersangka juga ditunjuk sebagai General Manager Affair (GMA) dalam pembangunan Apartemen Renne Mansion di Bengkong, Kota Batam. Dimana pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT. PP Persero yang akan dimulai pada bulan April 2020 selama 4 tahun 8 bulan dengan menyakinkan korban memperlihatkan surat tugas berkop PT. PP Persero yang berisikan penunjukan tersangka EE sebagai General Manager Affair (GMA) serta surat berkop PT. PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan.
(Baca juga: Mayat Wanita di Kebun Tebu Ternyata Dibunuh Teman Dekatnya )
"Hal ini membuat seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya, dan agar korban tertarik, tersangka EE mengatakan jika dalam pembangunan ini PT. PP Persero akan mendatangkan 14.000 karyawan, dan akan membuka 17 kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT. PP Persero melalui proses lelang tertutup," ujarnya.
Dimana tersangka mengatakan pada para korbannya bahwa keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan tersangka yang ditunjuk sebagai GMA. Sementara untuk harga makanan yang ditetapkan sebesar Rp23.800/bungkus, sebanyak tiga kali sehari, dimana pembayaran dapat diklaim ke PT. PP Persero pada hari ke 14. "Selanjutnya tersangka EE meminta uang sebesar Rp60 juta kepada para korban sebagai jaminan," ujarnya.
Selanjutnya, dari hasil penyidikan oleh Tim Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri , diketahui jika tersangka EE benar pernah bekerja di PT. PP Persero dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam. Namun bukan menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 7 Mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.
"Adapun proyek pengelolaan kantin tersebut ditawarkan oleh tersangka EE kepada masyarakat mulai bulan Februari 2020, dan sampai dengan tanggal 15 September 2020 korban yang sudah datang ke Ditreskrimum Polda Kepri yang merasa dirugikan oleh tersangka EE sebanyak 15 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp1,2 miliar," ujarnya.
(Baca juga: Mayat Wanita di Kebun Tebu Ternyata Dibunuh Teman Dekatnya )
"Hal ini membuat seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya, dan agar korban tertarik, tersangka EE mengatakan jika dalam pembangunan ini PT. PP Persero akan mendatangkan 14.000 karyawan, dan akan membuka 17 kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT. PP Persero melalui proses lelang tertutup," ujarnya.
Dimana tersangka mengatakan pada para korbannya bahwa keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan tersangka yang ditunjuk sebagai GMA. Sementara untuk harga makanan yang ditetapkan sebesar Rp23.800/bungkus, sebanyak tiga kali sehari, dimana pembayaran dapat diklaim ke PT. PP Persero pada hari ke 14. "Selanjutnya tersangka EE meminta uang sebesar Rp60 juta kepada para korban sebagai jaminan," ujarnya.
Selanjutnya, dari hasil penyidikan oleh Tim Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri , diketahui jika tersangka EE benar pernah bekerja di PT. PP Persero dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam. Namun bukan menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 7 Mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.
"Adapun proyek pengelolaan kantin tersebut ditawarkan oleh tersangka EE kepada masyarakat mulai bulan Februari 2020, dan sampai dengan tanggal 15 September 2020 korban yang sudah datang ke Ditreskrimum Polda Kepri yang merasa dirugikan oleh tersangka EE sebanyak 15 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp1,2 miliar," ujarnya.
Lihat Juga :