Tabrak Polwan Hingga Tewas Wabup Yalimo Papua Ditahan di Mapolres Jayapura Kota
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Jajaran Polda Papua dalam hal ini Polres Jayapura Kota bertindak cepat dalam menangani kecelakaan maut yang menyebabkan seorang anggota Bid Propam Polda Papua meninggal dunia.
Pelaku yang nota bene adalah Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi langsung ditahan di rutan Mapolres Jayapura Kota untuk proses hukum selanjutnya. (BACA JUGA: Diduga Mabuk, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas )
Seperti diketahui, kecelakaan maut yang menewaskan seorang polwan dan terjadi di wilayah Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Rabu (16/9/2020) itu menggemparkan semua pihak. (BACA JUGA: Kapolda Papua Perintahkan Wakil Bupati Yalimo Diproses Hukum )
Versi polisi, sang Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi dalam kejadian mengendarai mobil dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Hal ini setelah polisi melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa pelaku. (BACA JUGA: Terungkap, Ini Motif Emak-emak di Sumedang Menggunting Bendera Merah Putih )
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas kepada wartawan mengatakan, pihak Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dalam kejadian tersebut, termasuk rekan pelaku, yakni Aron Mabel, yang berada bersama Wakil Bupati di dalam mobil saat kejadian.
Dia memastikan, tidak akan memandang status pelaku seorang pejabat, yakni Wakil Bupati Yalimo. Tidak ada pengecualian di hadapan hukum, semua harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada pengecualian, tetap diproses hukum. Pelaku mengemudikan kendaraannya dalam pengaruh miras, tidak ada SIM dan STNK. Korban (Bripka Christin) meninggal dunia. Semua sejajar di muka hukum,” tegas Urbinas.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga dalam keadaan mabuk, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi mengendarai mobil dan menabrak seorang Polisi Wanita (polwan) hingga tewas di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020).
Bripka Christin Meisye Batfeny (36), harus meregang nyawa akibat ulah Erdi. Mirisnya, Erdi Dabi pun mengendarai mobil tanpa SIM dan STNK. Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas memastikan hal ini. "SIM dan STNK nihil," kata Urbinas di Jayapura, Rabu (16/9/2020).
Urbinas mengungkapkan sejumlah fakta-fakta diantaranya sejumlah fakta yang berhasil didapatkan Polisi melalui CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV, kejadian dapat dipelajari polisi.
Dari bukti CCTV tersebut memperlihatkan secara gamblang mobil yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi itu keluar dari jalur terlebih dahulu sebelum menabrak korban, Bripka Christin.
"Ada bukti rekaman CCTV, posisi mobil sudah keluar jalur dan surat-surat juga tidak ada," ungkap Urbinas.
Lanjut Urbinas, dari rekaman CCTV itu juga terlihat kendaraan yang dikendarai Erdi Dabi dalam kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.
Di sebuah tikungan, mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan melaju di jalur kanan. Dari arah berlawanan, Bripka Christin melaju dengan sepeda motornya. Tabrakan pun tak bisa dihindari.
"Akibat ditabrak Erdi, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang. Bripka Christin mengalami robek lutut kaki kanan dan patah kaki dan korban dinyatakan meninggal dunia" kata Urbinas.
Pihak Kepolisian setempat telah memastikan bakal mengusut tuntas kasus ini walaupun Erdi Dabi adalah seorang pejabat daerah setempat dengan posisi Wakil Bupati Yalimo. Dari penelusuran, Erdi Dabi saat ini maju sebagai bakan calon Bupati Kabupaten Yalimo.
Pelaku yang nota bene adalah Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi langsung ditahan di rutan Mapolres Jayapura Kota untuk proses hukum selanjutnya. (BACA JUGA: Diduga Mabuk, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas )
Seperti diketahui, kecelakaan maut yang menewaskan seorang polwan dan terjadi di wilayah Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Rabu (16/9/2020) itu menggemparkan semua pihak. (BACA JUGA: Kapolda Papua Perintahkan Wakil Bupati Yalimo Diproses Hukum )
Versi polisi, sang Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi dalam kejadian mengendarai mobil dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Hal ini setelah polisi melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa pelaku. (BACA JUGA: Terungkap, Ini Motif Emak-emak di Sumedang Menggunting Bendera Merah Putih )
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas kepada wartawan mengatakan, pihak Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dalam kejadian tersebut, termasuk rekan pelaku, yakni Aron Mabel, yang berada bersama Wakil Bupati di dalam mobil saat kejadian.
Dia memastikan, tidak akan memandang status pelaku seorang pejabat, yakni Wakil Bupati Yalimo. Tidak ada pengecualian di hadapan hukum, semua harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada pengecualian, tetap diproses hukum. Pelaku mengemudikan kendaraannya dalam pengaruh miras, tidak ada SIM dan STNK. Korban (Bripka Christin) meninggal dunia. Semua sejajar di muka hukum,” tegas Urbinas.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga dalam keadaan mabuk, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi mengendarai mobil dan menabrak seorang Polisi Wanita (polwan) hingga tewas di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020).
Bripka Christin Meisye Batfeny (36), harus meregang nyawa akibat ulah Erdi. Mirisnya, Erdi Dabi pun mengendarai mobil tanpa SIM dan STNK. Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas memastikan hal ini. "SIM dan STNK nihil," kata Urbinas di Jayapura, Rabu (16/9/2020).
Urbinas mengungkapkan sejumlah fakta-fakta diantaranya sejumlah fakta yang berhasil didapatkan Polisi melalui CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV, kejadian dapat dipelajari polisi.
Dari bukti CCTV tersebut memperlihatkan secara gamblang mobil yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi itu keluar dari jalur terlebih dahulu sebelum menabrak korban, Bripka Christin.
"Ada bukti rekaman CCTV, posisi mobil sudah keluar jalur dan surat-surat juga tidak ada," ungkap Urbinas.
Lanjut Urbinas, dari rekaman CCTV itu juga terlihat kendaraan yang dikendarai Erdi Dabi dalam kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.
Di sebuah tikungan, mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan melaju di jalur kanan. Dari arah berlawanan, Bripka Christin melaju dengan sepeda motornya. Tabrakan pun tak bisa dihindari.
"Akibat ditabrak Erdi, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang. Bripka Christin mengalami robek lutut kaki kanan dan patah kaki dan korban dinyatakan meninggal dunia" kata Urbinas.
Pihak Kepolisian setempat telah memastikan bakal mengusut tuntas kasus ini walaupun Erdi Dabi adalah seorang pejabat daerah setempat dengan posisi Wakil Bupati Yalimo. Dari penelusuran, Erdi Dabi saat ini maju sebagai bakan calon Bupati Kabupaten Yalimo.
(awd)