Kajari Pasangkayu Tegaskan DPO 41 M, Tidak Ada Kaitannya dengan Paslon Pilkada 2020

Rabu, 16 September 2020 - 13:28 WIB
loading...
Kajari Pasangkayu Tegaskan DPO 41 M, Tidak Ada Kaitannya dengan Paslon Pilkada 2020
Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Imam MS Sidabutar memberikan penegasan bahwa penangkapan DPO 41 M, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bakal Pasangan Calon Pilkada 2020
A A A
PASANGKAYU - Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Imam MS Sidabutar memberikan penegasan bahwa penangkapan DPO 41 M, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bakal Pasangan Calon Pilkada 2020 di Kabupaten Pasangkayu.

"Saya tegaskan penangkapan DPO selama ini oleh Kejaksaan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Paslon Pilkada Pasangkayu. Dan ini murni penegakan hukum yang telah memiliki putusan tetap dari Mahkamah Agung RI," tegas Imam saar konfrensi pers diruang rapat Kejari, Selasa (15/9/2020).

Perihal opini yang berkembang di media yang memuat dari beberapa DPO yang telah ditangkap pihak Kejaksaan Pasangkayu maupun gabungan Kejaksaan Tinggi Sulbar berkaitan dengan Paslon Pilkada, dirinya menegaskan tidak ada kaitan sama sekali dengan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada Pasangakayu 2020. Dan ini murni penegakan hukum terhadap putusan MA yang sudah inkrah.

“Setelah diperiksa dengan baik dokumen putusan Mahkamah Agung RI yang sudah inkrah tidak satupun kandidat Bakal Pasangan Calon Pilkada di Kabupaten Pasangkayu, masuk dalam Daftar Pencarian Orang dalam kasus tersebut," tegas Imam.

Diakhir penjelasannya Kejari Imam menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Pasangkayu maupun luar Pasangkayu, agar selalu berhati-hati dalam membuat stetmen baik secara lisan maupun di media online, agar dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum baik undang-undang ITE dan KUHP.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)