Komplotan Skimer Dibekuk Polda Jatim, Mampu Kuras ATM Rp500 Juta

Senin, 04 Mei 2020 - 15:44 WIB
loading...
Komplotan Skimer Dibekuk Polda Jatim, Mampu Kuras ATM Rp500 Juta
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Memanfaat sejumlah wilayah yang sepi akibat wabah COVID-19, RY (34) dan DM (32) pria asal Malang, Jawa Timur, serta PS (31) asal Bekasi, Jawa Barat, nekat melakukan aksi skimming. Dari hasil kejahatannya tersebut, ketiganya berhasil menggarong uang sebesar Rp500 juta.

Aksi ketiganya berakhir setelah ditangkap aparat dari Polda Jatim. Dari keterangan pelaku kepada petugas, mereka membobol uang korban dengan cara mencuri data nasabah melalui alat skimmer yang dipasang pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Alat skimmer ini dipasang saat situasi sepi akibat pemberlakukan social distancing. Skimmer dipasangan di ATM yang sepi dan tidak ada penjagaan petugas," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Senin (4/5/2020).

Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo menambahkan, alat skimmer itu dipasang pelaku pada tempat memasukkan kartu (card reader) ATM, sekitar pukul 09.00 WIB dan baru diambil pada malam harinya.

Ketika ada orang mengambil uang di ATM yang sudah dipasanga skimmer, maka datanya akan tercopy. "Setelah data nasabah terkopi atau tersalin, para pelaku ini akan bebas menguras isi tabungan korban," imbuhnya.

Komplotan Skimer Dibekuk Polda Jatim, Mampu Kuras ATM Rp500 Juta


Catur menjelaskan, kasus tindak pidana ini terungkap berkat laporan salah seorang korban kepada polisi pada Kamis (30/4/2020). Korban mengaku, uang tabungan miliknya yang disimpan di salah satu bank milik pemerintah senilai Rp500 juta, telah raib. "Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku menguras uang korban secara bertahap, antara tanggal 5-9 Maret 2020," terangnya.

Diduga, lanjut dia, aksi skimming sudah mereka jalankan sejak bulan Desember 2019 lalu. Untuk itu, petugas kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut. Karena kemungkinan masih banyak korban kejahatan yang dilakukan oleh komplotan ini. Pihaknya meminta masyarakat lebih berhati-hati ketika hendak mengambil uang di mesin ATM.

"Periksa secara seksama kondisi mesin ATM, terutama pada alat untuk memasukkan kartu. Apakah ada alat tambahan atau tidak di bagian card reader-nya. Kalau ditemukan ada alat yang tidak sesuai, laporkan saja ke bank yang bersangkutan atau ke polisi," terangnya.

Dalam perkara ini , Polda Jatim menyita barang bukti berupa dua buah laptop dan dua buah PC, tujuh buah Handphone, dua buah alat skimming, 86 kartu debit, dan empat buah buku rekening dan pakaian yang digunakan ketika penarikan uang di ATM.

Atas kasus ini tersangka dijerat pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik (ITE).
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4048 seconds (0.1#10.140)