Sanksi Tegas Tak Bermasker di Sumsel Segera Berlaku
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan sebagai pedoman adaptasi kebiasaan baru (ADP) memasuki tahap akhir. Dengan begitu, sanksi bagi pelanggar mulai dari kerja sosial hingga denda bagi perorangan maupun pemilik usaha akan langsung berlaku.
"Kita tidak akan membatasi aktivitas masyarakat selama masyarakat disiplin protokol kesehatan. Sebab itu dibuatlah Pergub Nomor 37 Tahun 2020 itu. Saat ini sudah memasuki hari terakhir sosialisasi pergub itu. Sanksi akan segera kita berlakukan," ujar Gubernur Sumsel Herman Deru.
Sanksi dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, terlebih di masa pandemi COVID-19 saat ini. "Pemberian sanksi ini bukan kita berharap akan mendapatkan denda atau hukumannya. Tujuannya keselamatan masyarakatnya," katanya.
Pergub ini berlaku untuk semua kalangan baik warga secara perorangan maupun penanggung jawab tempat seperti perkantoran, tempat usaha, fasilitas umum, sekolah, maupun saat kegiatan yang melibatkan massa seperti Pilkada dan lainnya.
"Pelanggar Pergub ini akan diberikan sanksi daya paksa polisional dan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dilakukan berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian permanen kegiatan, pencabutan izin bahkan denda senilai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu,” tegasnya. (Baca: 23 Hakim dan Pengawai Reaktif Corona, PN Palembang Ditutup).
Sementara untuk tempat usaha, perkantoran, hotel dan sebagainya akan diberikan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara hingga denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp15 juta. (Baca:
Sementara update hingga Rabu (16/9/2020), kasus positif di Sumsel sebanyak 5.118 orang dengan rincian 3817 sembuh (74,58%), meninggal 309 (6,04%) dan dalam proses baik dirawat dan isolasi mandiri 992 kasus.
"Kita tidak akan membatasi aktivitas masyarakat selama masyarakat disiplin protokol kesehatan. Sebab itu dibuatlah Pergub Nomor 37 Tahun 2020 itu. Saat ini sudah memasuki hari terakhir sosialisasi pergub itu. Sanksi akan segera kita berlakukan," ujar Gubernur Sumsel Herman Deru.
Sanksi dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, terlebih di masa pandemi COVID-19 saat ini. "Pemberian sanksi ini bukan kita berharap akan mendapatkan denda atau hukumannya. Tujuannya keselamatan masyarakatnya," katanya.
Pergub ini berlaku untuk semua kalangan baik warga secara perorangan maupun penanggung jawab tempat seperti perkantoran, tempat usaha, fasilitas umum, sekolah, maupun saat kegiatan yang melibatkan massa seperti Pilkada dan lainnya.
"Pelanggar Pergub ini akan diberikan sanksi daya paksa polisional dan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dilakukan berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian permanen kegiatan, pencabutan izin bahkan denda senilai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu,” tegasnya. (Baca: 23 Hakim dan Pengawai Reaktif Corona, PN Palembang Ditutup).
Sementara untuk tempat usaha, perkantoran, hotel dan sebagainya akan diberikan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara hingga denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp15 juta. (Baca:
Sementara update hingga Rabu (16/9/2020), kasus positif di Sumsel sebanyak 5.118 orang dengan rincian 3817 sembuh (74,58%), meninggal 309 (6,04%) dan dalam proses baik dirawat dan isolasi mandiri 992 kasus.
(nag)