Sanksi Tegas Tak Bermasker di Sumsel Segera Berlaku

Rabu, 16 September 2020 - 08:54 WIB
loading...
Sanksi Tegas Tak Bermasker...
Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan sebagai pedoman adaptasi kebiasaan baru (ADP) memasuki tahap akhir. SINDOnews/Berli
A A A
PALEMBANG - Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan sebagai pedoman adaptasi kebiasaan baru (ADP) memasuki tahap akhir. Dengan begitu, sanksi bagi pelanggar mulai dari kerja sosial hingga denda bagi perorangan maupun pemilik usaha akan langsung berlaku.

"Kita tidak akan membatasi aktivitas masyarakat selama masyarakat disiplin protokol kesehatan. Sebab itu dibuatlah Pergub Nomor 37 Tahun 2020 itu. Saat ini sudah memasuki hari terakhir sosialisasi pergub itu. Sanksi akan segera kita berlakukan," ujar Gubernur Sumsel Herman Deru.

Sanksi dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, terlebih di masa pandemi COVID-19 saat ini. "Pemberian sanksi ini bukan kita berharap akan mendapatkan denda atau hukumannya. Tujuannya keselamatan masyarakatnya," katanya.

Pergub ini berlaku untuk semua kalangan baik warga secara perorangan maupun penanggung jawab tempat seperti perkantoran, tempat usaha, fasilitas umum, sekolah, maupun saat kegiatan yang melibatkan massa seperti Pilkada dan lainnya.

"Pelanggar Pergub ini akan diberikan sanksi daya paksa polisional dan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dilakukan berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian permanen kegiatan, pencabutan izin bahkan denda senilai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu,” tegasnya. (Baca: 23 Hakim dan Pengawai Reaktif Corona, PN Palembang Ditutup).

Sementara untuk tempat usaha, perkantoran, hotel dan sebagainya akan diberikan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara hingga denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp15 juta. (Baca:

Sementara update hingga Rabu (16/9/2020), kasus positif di Sumsel sebanyak 5.118 orang dengan rincian 3817 sembuh (74,58%), meninggal 309 (6,04%) dan dalam proses baik dirawat dan isolasi mandiri 992 kasus.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
CIA Akui Agresi AS ke...
CIA Akui Agresi AS ke Iran Gagal Total, Ini 4 Indikatornya
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved