Angka Kematian Akibat COVID-19 di Jatim, Rangking Satu Nasional

Senin, 14 September 2020 - 14:12 WIB
loading...
Angka Kematian Akibat COVID-19 di Jatim, Rangking Satu Nasional
Kasus kematian akibat COVID-19 di Jawa Timur (Jatim) masih menduduki peringkat pertama di Indonesia. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kasus kematian akibat COVID-19 di Jawa Timur (Jatim) masih menduduki peringkat pertama di Indonesia. Di kutip dari laman covid-19.go.id menyebutkan, hingga Minggu (13/9/2020) jumlah kematian di Jatim, akibat COVID-19 sebanyak 2.763 kasus. Disusul DKI Jakarta, sebanyak 1.391 kasus kasus dan Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 1.145 kasus.

(Baca juga: Pendeta Cabul Surabaya Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara )

Untuk pasien sembuh, DKI Jakarta, secara total mencapai 40.751 kasus. Diikuti Jatim 30.540 kasus. Jawa Tengah (Jateng) berada di urutan ketiga sebanyak 11.079 kasus dan Jawa Barat (Jabar) 7.685 kasus.

Sedangkan untuk jumlah kasus positif COVID-19 , DKI Jakarta, menempati urutan pertama dengan jumlah 54.220 kasus. Disusul Jatim dengan jumlah 38.088 kasus dan Jateng 17.742 kasus.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa terus-menerus meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Disiplin pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak. Hal ini penting mengingat pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak Desember 2019 lalu ini tidak dapat diprediksi kapan berakhir.

"Bahkan WHO (organisasi kesehatan dunia) pun tidak bisa memastikan kapan wabah ini berakhir. Jangan sampai kendor, jangan anggap enteng dan jangan ada yang menyepelekan," katanya, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Jakarta Berlakukan PSBB, Ini Pesan Ganjar untuk Warga Jateng )

Khofifah menegaskan, Pemprov Jatim akan terus berusaha menekan penyebaran dan mortalitas akibat COVID-19 dengan pengetatan protokol kesehatan. Yakni melalui revisi dari Perda No. 1/2019 menjadi Perda No. 2/2020 serta Pergub No. 53/2020 dan implementasi Inpres No. 6/2020. "Bagi perorangan, yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sejumlah sanksi," imbuh Khofifah.

(Baca juga: Mabar Milenial Terselip Gerakan Radikal )

Sanksi itu mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250.000. Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Sanksi mulai diterapkan per hari ini, Senin 14 September 2020. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama," pungkas Khofifah.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)