Pajak Reklame di Jakarta Bisa Dapat Diskon hingga Bebas Bayar, Ini Aturan Barunya
Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:08 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta keluarkan kebijakan tentang Pajak Reklame. (Foto Ilustrasi/Freepik)
A
A
A
JAKARTA - Pelaku usaha yang bergerak di bidang reklame, kini mendapat keringanan pajak setelah adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame.
“Melalui aturan ini, wajib pajak bisa mendapatkan diskon hingga bebas bayar atau gratis. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap adanya kebijakan ini bisa memberikan kepastian hukum, sekaligus meringankan beban finansial para wajib pajak,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Kepgub ini ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Artinya, Wajib Pajak yang reklamenya memenuhi kriteria bisa langsung merasakan manfaat pengurangan maupun pembebasan sejak tanggal tersebut.
Keringanan Pajak Reklame Berdasarkan Aturan Baru
- Potongan Pajak hingga 50 Persen
Dalam aturan baru ini, Wajib Pajak berhak mengajukan pengurangan pajak apabila reklamenya mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25 persen dibanding periode sebelumnya yang tercantum dalam SKPD.
Jika memenuhi syarat, pengurangan yang diberikan bisa mencapai maksimal 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar.
- Bebas Pajak untuk Objek Tertentu
Tak hanya pengurangan, Kepgub 870/2025 juga mengatur pembebasan pajak reklame hingga 100 persen. Ada dua jenis pembebasan yang berlaku:
1.Pembebasan Secara Jabatan (otomatis), berlaku untuk:
- Stiker kecil maksimal 200 sentimeter persegi
“Melalui aturan ini, wajib pajak bisa mendapatkan diskon hingga bebas bayar atau gratis. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap adanya kebijakan ini bisa memberikan kepastian hukum, sekaligus meringankan beban finansial para wajib pajak,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Kepgub ini ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Artinya, Wajib Pajak yang reklamenya memenuhi kriteria bisa langsung merasakan manfaat pengurangan maupun pembebasan sejak tanggal tersebut.
Keringanan Pajak Reklame Berdasarkan Aturan Baru
- Potongan Pajak hingga 50 Persen
Dalam aturan baru ini, Wajib Pajak berhak mengajukan pengurangan pajak apabila reklamenya mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25 persen dibanding periode sebelumnya yang tercantum dalam SKPD.
Jika memenuhi syarat, pengurangan yang diberikan bisa mencapai maksimal 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar.
- Bebas Pajak untuk Objek Tertentu
Tak hanya pengurangan, Kepgub 870/2025 juga mengatur pembebasan pajak reklame hingga 100 persen. Ada dua jenis pembebasan yang berlaku:
1.Pembebasan Secara Jabatan (otomatis), berlaku untuk:
- Stiker kecil maksimal 200 sentimeter persegi
Lihat Juga :