Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI
Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:03 WIB
loading...
A
A
A
Melalui kebijakan baru ini, Pemprov DKI Jakarta ingin menegaskan bahwa tidak semua bentuk reklame otomatis dikenai pajak penuh. Pemerintah memahami bahwa setiap kegiatan usaha memiliki karakter dan skala yang berbeda.
Karena itu, aturan ini memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memperoleh keringanan, bahkan pembebasan pajak, apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Langkah ini bukan hanya soal pengurangan beban administrasi atau finansial, tetapi juga upaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan tata kelola kota.
“Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan bisa menumbuhkan iklim usaha reklame yang lebih sehat dan transparan. Dengan sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah, sektor reklame dapat terus bergerak maju, tidak hanya menguntungkan secara bisnis, tapi juga memberikan nilai positif bagi masyarakat luas,” kata Morris Danny.
Karena itu, aturan ini memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memperoleh keringanan, bahkan pembebasan pajak, apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Langkah ini bukan hanya soal pengurangan beban administrasi atau finansial, tetapi juga upaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan tata kelola kota.
“Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan bisa menumbuhkan iklim usaha reklame yang lebih sehat dan transparan. Dengan sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah, sektor reklame dapat terus bergerak maju, tidak hanya menguntungkan secara bisnis, tapi juga memberikan nilai positif bagi masyarakat luas,” kata Morris Danny.
(unt)
Lihat Juga :