Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:03 WIB
loading...
A A A
1. Pembebasan Secara Jabatan (otomatis berlaku), untuk reklame seperti:

- Stiker kecil dengan ukuran maksimal 200 cm²
- Selebaran
- Reklame di dalam ruang usaha (toko, ruko, restoran, kantor)
- Reklame di dalam kendaraan umum atau pribadi
- Reklame di pagar pembatas proyek
- Penawaran titik reklame oleh perusahaan periklanan
- Reklame nonpermanen di sektor informal
- Reklame dalam rangka program CSR perusahaan

2. Pembebasan Secara Insidental, yang berlaku untuk kegiatan tertentu, antara lain:

- Program strategis nasional maupun daerah
- Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD
- Kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah
- Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya hasil kolaborasi dengan pemerintah
- Peringatan atau perayaan hari besar nasional/daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah

Kepgub 870 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan demikian, pengurangan maupun pembebasan pajak reklame yang memenuhi kriteria sudah bisa dimanfaatkan sejak tanggal tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
Ferrari Dicemooh, BMW...
Ferrari Dicemooh, BMW Dipuja: Menguak Rahasia Sangar M Concept Neue Klasse!
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved