Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI
Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:03 WIB
loading...
A
A
A
1. Pembebasan Secara Jabatan (otomatis berlaku), untuk reklame seperti:
- Stiker kecil dengan ukuran maksimal 200 cm²
- Selebaran
- Reklame di dalam ruang usaha (toko, ruko, restoran, kantor)
- Reklame di dalam kendaraan umum atau pribadi
- Reklame di pagar pembatas proyek
- Penawaran titik reklame oleh perusahaan periklanan
- Reklame nonpermanen di sektor informal
- Reklame dalam rangka program CSR perusahaan
2. Pembebasan Secara Insidental, yang berlaku untuk kegiatan tertentu, antara lain:
- Program strategis nasional maupun daerah
- Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD
- Kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah
- Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya hasil kolaborasi dengan pemerintah
- Peringatan atau perayaan hari besar nasional/daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah
Kepgub 870 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan demikian, pengurangan maupun pembebasan pajak reklame yang memenuhi kriteria sudah bisa dimanfaatkan sejak tanggal tersebut.
- Stiker kecil dengan ukuran maksimal 200 cm²
- Selebaran
- Reklame di dalam ruang usaha (toko, ruko, restoran, kantor)
- Reklame di dalam kendaraan umum atau pribadi
- Reklame di pagar pembatas proyek
- Penawaran titik reklame oleh perusahaan periklanan
- Reklame nonpermanen di sektor informal
- Reklame dalam rangka program CSR perusahaan
2. Pembebasan Secara Insidental, yang berlaku untuk kegiatan tertentu, antara lain:
- Program strategis nasional maupun daerah
- Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD
- Kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah
- Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya hasil kolaborasi dengan pemerintah
- Peringatan atau perayaan hari besar nasional/daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah
Kepgub 870 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan demikian, pengurangan maupun pembebasan pajak reklame yang memenuhi kriteria sudah bisa dimanfaatkan sejak tanggal tersebut.
Lihat Juga :