Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI
Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:03 WIB
loading...
Kepgub Nomor 870 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pajak Reklame. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
A
A
A
Pelaku usaha periklanan di DKI Jakarta boleh jadi bisa sedikit bernapas lega. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame.
Tujuannya yakni untuk memberi kepastian hukum dan meringankan beban Wajib Pajak, terutama mereka yang berkecimpung di bisnis reklame yang belakangan makin kompetitif.
Salah satu poin menarik dari aturan ini adalah peluang untuk mendapat pengurangan pajak hingga 50 persen. Wajib Pajak bisa mengajukan keringanan jika nilai pokok pajaknya melonjak lebih dari 25 persen dibandingkan periode sebelumnya yang tercantum dalam SKPD.
“Pemprov memberi ruang agar pelaku usaha tidak terbebani penuh. Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlangsungan bisnis di lapangan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.
Pembebasan Pajak Reklame
Selain pengurangan, Kepgub juga mengatur adanya pembebasan pajak reklame hingga 100 persen untuk objek tertentu. Ketentuannya dibagi menjadi dua kategori:
1. Pembebasan Secara Jabatan (otomatis berlaku), untuk reklame seperti:
- Stiker kecil dengan ukuran maksimal 200 cm²
- Selebaran
- Reklame di dalam ruang usaha (toko, ruko, restoran, kantor)
- Reklame di dalam kendaraan umum atau pribadi
- Reklame di pagar pembatas proyek
- Penawaran titik reklame oleh perusahaan periklanan
- Reklame nonpermanen di sektor informal
- Reklame dalam rangka program CSR perusahaan
2. Pembebasan Secara Insidental, yang berlaku untuk kegiatan tertentu, antara lain:
- Program strategis nasional maupun daerah
- Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD
- Kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah
- Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya hasil kolaborasi dengan pemerintah
- Peringatan atau perayaan hari besar nasional/daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah
Kepgub 870 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan demikian, pengurangan maupun pembebasan pajak reklame yang memenuhi kriteria sudah bisa dimanfaatkan sejak tanggal tersebut.
Melalui kebijakan baru ini, Pemprov DKI Jakarta ingin menegaskan bahwa tidak semua bentuk reklame otomatis dikenai pajak penuh. Pemerintah memahami bahwa setiap kegiatan usaha memiliki karakter dan skala yang berbeda.
Karena itu, aturan ini memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memperoleh keringanan, bahkan pembebasan pajak, apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Langkah ini bukan hanya soal pengurangan beban administrasi atau finansial, tetapi juga upaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan tata kelola kota.
“Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan bisa menumbuhkan iklim usaha reklame yang lebih sehat dan transparan. Dengan sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah, sektor reklame dapat terus bergerak maju, tidak hanya menguntungkan secara bisnis, tapi juga memberikan nilai positif bagi masyarakat luas,” kata Morris Danny.
Tujuannya yakni untuk memberi kepastian hukum dan meringankan beban Wajib Pajak, terutama mereka yang berkecimpung di bisnis reklame yang belakangan makin kompetitif.
Salah satu poin menarik dari aturan ini adalah peluang untuk mendapat pengurangan pajak hingga 50 persen. Wajib Pajak bisa mengajukan keringanan jika nilai pokok pajaknya melonjak lebih dari 25 persen dibandingkan periode sebelumnya yang tercantum dalam SKPD.
“Pemprov memberi ruang agar pelaku usaha tidak terbebani penuh. Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlangsungan bisnis di lapangan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.
Pembebasan Pajak Reklame
Selain pengurangan, Kepgub juga mengatur adanya pembebasan pajak reklame hingga 100 persen untuk objek tertentu. Ketentuannya dibagi menjadi dua kategori:
1. Pembebasan Secara Jabatan (otomatis berlaku), untuk reklame seperti:
- Stiker kecil dengan ukuran maksimal 200 cm²
- Selebaran
- Reklame di dalam ruang usaha (toko, ruko, restoran, kantor)
- Reklame di dalam kendaraan umum atau pribadi
- Reklame di pagar pembatas proyek
- Penawaran titik reklame oleh perusahaan periklanan
- Reklame nonpermanen di sektor informal
- Reklame dalam rangka program CSR perusahaan
2. Pembebasan Secara Insidental, yang berlaku untuk kegiatan tertentu, antara lain:
- Program strategis nasional maupun daerah
- Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD
- Kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah
- Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya hasil kolaborasi dengan pemerintah
- Peringatan atau perayaan hari besar nasional/daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah
Kepgub 870 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan demikian, pengurangan maupun pembebasan pajak reklame yang memenuhi kriteria sudah bisa dimanfaatkan sejak tanggal tersebut.
Melalui kebijakan baru ini, Pemprov DKI Jakarta ingin menegaskan bahwa tidak semua bentuk reklame otomatis dikenai pajak penuh. Pemerintah memahami bahwa setiap kegiatan usaha memiliki karakter dan skala yang berbeda.
Karena itu, aturan ini memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memperoleh keringanan, bahkan pembebasan pajak, apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Langkah ini bukan hanya soal pengurangan beban administrasi atau finansial, tetapi juga upaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan tata kelola kota.
“Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan bisa menumbuhkan iklim usaha reklame yang lebih sehat dan transparan. Dengan sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah, sektor reklame dapat terus bergerak maju, tidak hanya menguntungkan secara bisnis, tapi juga memberikan nilai positif bagi masyarakat luas,” kata Morris Danny.
(unt)
Lihat Juga :