Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:03 WIB
loading...
Tak Semua Reklame Kena...
Kepgub Nomor 870 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pajak Reklame. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
A A A
Pelaku usaha periklanan di DKI Jakarta boleh jadi bisa sedikit bernapas lega. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame.

Tujuannya yakni untuk memberi kepastian hukum dan meringankan beban Wajib Pajak, terutama mereka yang berkecimpung di bisnis reklame yang belakangan makin kompetitif.

Salah satu poin menarik dari aturan ini adalah peluang untuk mendapat pengurangan pajak hingga 50 persen. Wajib Pajak bisa mengajukan keringanan jika nilai pokok pajaknya melonjak lebih dari 25 persen dibandingkan periode sebelumnya yang tercantum dalam SKPD.

“Pemprov memberi ruang agar pelaku usaha tidak terbebani penuh. Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlangsungan bisnis di lapangan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.

Pembebasan Pajak Reklame
Selain pengurangan, Kepgub juga mengatur adanya pembebasan pajak reklame hingga 100 persen untuk objek tertentu. Ketentuannya dibagi menjadi dua kategori:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Rekomendasi
Mahasiswa Indonesia-Thailand...
Mahasiswa Indonesia-Thailand Pelajari Rantai Pasok Kopi Jawa Lewat Short Course UNEJ
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
Haji Bolot Sempat Tolak...
Haji Bolot Sempat Tolak Pakai Kursi Roda Meski Alami Sesak Napas Hebat
Berita Terkini
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Infografis
Tak Hanya Ketupat, Ini...
Tak Hanya Ketupat, Ini 8 Makanan Khas Lebaran Terbuat dari Beras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved