Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:03 WIB
loading...
Tak Semua Reklame Kena...
Kepgub Nomor 870 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pajak Reklame. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
A A A
Pelaku usaha periklanan di DKI Jakarta boleh jadi bisa sedikit bernapas lega. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame.

Tujuannya yakni untuk memberi kepastian hukum dan meringankan beban Wajib Pajak, terutama mereka yang berkecimpung di bisnis reklame yang belakangan makin kompetitif.

Salah satu poin menarik dari aturan ini adalah peluang untuk mendapat pengurangan pajak hingga 50 persen. Wajib Pajak bisa mengajukan keringanan jika nilai pokok pajaknya melonjak lebih dari 25 persen dibandingkan periode sebelumnya yang tercantum dalam SKPD.

“Pemprov memberi ruang agar pelaku usaha tidak terbebani penuh. Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlangsungan bisnis di lapangan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.

Pembebasan Pajak Reklame
Selain pengurangan, Kepgub juga mengatur adanya pembebasan pajak reklame hingga 100 persen untuk objek tertentu. Ketentuannya dibagi menjadi dua kategori:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Rekomendasi
Bukan Cuma Kinerja Keuangan,...
Bukan Cuma Kinerja Keuangan, Ini Alasan MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Spanyol Gunduli Austria,...
Spanyol Gunduli Austria, Mikel Oyarzabal Cetak Brace
Berita Terkini
Jalankan Putusan Menag,...
Jalankan Putusan Menag, UIN Jakarta Resmi Integrasikan SMA/SMK Triguna Hari Ini
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
Infografis
Tak Hanya Ketupat, Ini...
Tak Hanya Ketupat, Ini 8 Makanan Khas Lebaran Terbuat dari Beras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved