KPPU Minta Pengadaan Barang Pemerintah Lewat e-Katalog Akomodir UKM
loading...
A
A
A
BANDUNG - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar pengadaan barang pemerintah melalui Katalog Elektronik (e-Katalog) bisa mengakomodir semua pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan menengah (UKM).
Juru Bicara dan Anggota KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya menemukan beberapa hal yang mesti dilakukan perbaikan pada e-Katalog. Sehingga diharapkan akan terwujud persaingan usaha yang sehat bagi semua pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
"Ada temuan terkait proses pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh UKM untuk dapat masuk sistem tersebut. Di mana hanya produsen prinsipal dan distributor utama yang bisa masuk sebagai penyedia barang dalam sistem tersebut," kata Guntur, Minggu (13/9/2020). (BACA JUGA: Akhyar Di-bully HIPMI Sumut, Bobby Langsung Minta Maaf)
Hal itu didasarkan pada aturan yang mengatur bahwa penyedia berbentuk badan usaha perorangan. Maka penyedia merupakan prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal produsen.
Klausul tersebut, kata dia, dinilai menghambat akses bagi pelaku UKM di daerah untuk menjadi penyedia dalam sistem katalog elektronik nasional dan daerah. Dalam perspektif persaingan usaha, persyaratan tersebut menjadi faktor yang menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar (entry barrier).
"Kami menilai pengaturan dalam pasal 13 huruf f tersebut perlu ditinjau ulang, agar dapat lebih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai daerah," keta dia. (Bah! Pemko Medan Kelola Rp30 Triliun tapi Infrastruktur Jalan Masih Hancur)
KPPU, kata dia, telah memampukan rekomendasi itu kepada kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui dua surat saran pertimbangan. Surat disampaikan pada 19 Maret 2020 dan 24 Juli 2020. Namun hingga saat ini, belum ada respons.
Juru Bicara dan Anggota KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya menemukan beberapa hal yang mesti dilakukan perbaikan pada e-Katalog. Sehingga diharapkan akan terwujud persaingan usaha yang sehat bagi semua pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
"Ada temuan terkait proses pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh UKM untuk dapat masuk sistem tersebut. Di mana hanya produsen prinsipal dan distributor utama yang bisa masuk sebagai penyedia barang dalam sistem tersebut," kata Guntur, Minggu (13/9/2020). (BACA JUGA: Akhyar Di-bully HIPMI Sumut, Bobby Langsung Minta Maaf)
Hal itu didasarkan pada aturan yang mengatur bahwa penyedia berbentuk badan usaha perorangan. Maka penyedia merupakan prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal produsen.
Klausul tersebut, kata dia, dinilai menghambat akses bagi pelaku UKM di daerah untuk menjadi penyedia dalam sistem katalog elektronik nasional dan daerah. Dalam perspektif persaingan usaha, persyaratan tersebut menjadi faktor yang menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar (entry barrier).
"Kami menilai pengaturan dalam pasal 13 huruf f tersebut perlu ditinjau ulang, agar dapat lebih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai daerah," keta dia. (Bah! Pemko Medan Kelola Rp30 Triliun tapi Infrastruktur Jalan Masih Hancur)
KPPU, kata dia, telah memampukan rekomendasi itu kepada kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui dua surat saran pertimbangan. Surat disampaikan pada 19 Maret 2020 dan 24 Juli 2020. Namun hingga saat ini, belum ada respons.
(vit)