Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Bayar Pajak Kini Lebih Ringan dan Mudah!
Kamis, 02 Oktober 2025 - 09:30 WIB
loading...
A
A
A
- Mendorong Pelunasan: Supaya masyarakat yang punya tunggakan pajak jadi lebih semangat untuk segera melunasi.
- Mempercepat Penerimaan Kas Daerah: Penerimaan pajak bisa masuk lebih cepat ke kas Pemprov untuk pembangunan Jakarta.
- Insentif Ketaatan: Memberi penghargaan bagi Wajib Pajak yang tertib dan taat administrasi.
- Alasan Kemanusiaan: Pertimbangan untuk kasus-kasus sosial atau kemanusiaan.
- Dukungan Program: Mendukung program-program prioritas yang dicanangkan Gubernur, baik program nasional maupun daerah.
Pergub baru ini secara resmi telah mencabut berbagai aturan lama, termasuk yang terkait dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Semua tata cara pengajuan kini diatur ulang di bawah satu payung Pergub 27/2025.
Meskipun Pergub ini mengatur garis besar, untuk detail teknisnya, seperti berapa persen diskon yang diberikan, syarat untuk bebas pajak PBB, dan lainnya, semua akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan oleh Bapenda DKI Jakarta.
Jadi, pastikan Anda memantau terus informasi terbaru dari Bapenda agar tidak ketinggalan kesempatan untuk menikmati keringanan pajak ini!
- Mempercepat Penerimaan Kas Daerah: Penerimaan pajak bisa masuk lebih cepat ke kas Pemprov untuk pembangunan Jakarta.
- Insentif Ketaatan: Memberi penghargaan bagi Wajib Pajak yang tertib dan taat administrasi.
- Alasan Kemanusiaan: Pertimbangan untuk kasus-kasus sosial atau kemanusiaan.
- Dukungan Program: Mendukung program-program prioritas yang dicanangkan Gubernur, baik program nasional maupun daerah.
Pergub baru ini secara resmi telah mencabut berbagai aturan lama, termasuk yang terkait dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Semua tata cara pengajuan kini diatur ulang di bawah satu payung Pergub 27/2025.
Meskipun Pergub ini mengatur garis besar, untuk detail teknisnya, seperti berapa persen diskon yang diberikan, syarat untuk bebas pajak PBB, dan lainnya, semua akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan oleh Bapenda DKI Jakarta.
Jadi, pastikan Anda memantau terus informasi terbaru dari Bapenda agar tidak ketinggalan kesempatan untuk menikmati keringanan pajak ini!
(unt)
Lihat Juga :