Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Bayar Pajak Kini Lebih Ringan dan Mudah!
Kamis, 02 Oktober 2025 - 09:30 WIB
loading...
Foto: Dok. Sindonews
A
A
A
Punya tunggakan pajak di Jakarta? Atau merasa prosedur pengurusan pajak itu rumit dan membingungkan? Kabar baik datang dari Balai Kota! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan aturan baru yang sangat menguntungkan warga, khususnya para Wajib Pajak.
Aturan baru itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Intinya, Pergub ini hadir sebagai "payung besar" yang mengatur segala hal tentang keringanan, diskon, hingga pembebasan pajak daerah di Jakarta. Bahkan, denda atau sanksi administrasi pajak pun kini bisa ikut dapat keringanan!
Kenapa Aturan Ini Penting?
Selama ini, aturan keringanan pajak tersebar di banyak tempat. Nah, Pergub 27/2025 ini menyatukan semuanya. Tujuannya jelas: membuat mekanisme keringanan pajak jadi lebih sederhana, transparan, dan pastinya gampang dipahami oleh siapa saja.
Pergub ini mencakup tiga hal utama yang bisa Anda nikmati:
1. Diskon atas pokok pajak (nilai utama pajak).
2. Pengurangan atau pembebasan penuh pokok pajak.
3. Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi (denda).
Dua Jalur Menuju Keringanan
Bagaimana cara Wajib Pajak bisa mendapatkan fasilitas ini? Ada dua jalur yang disediakan Pemprov DKI Jakarta:
1. Jalur Otomatis : Keringanan ini akan diberikan langsung oleh pejabat berwenang tanpa Anda perlu repot-repot mengajukan permohonan. Tinggal tunggu saja.
2. Jalur Permohonan (Ajukan Sendiri): Anda bisa mengajukan permohonan secara tertulis, atau bahkan kini bisa secara online melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Jauh lebih praktis, bukan?
Kebijakan "diskon pajak" ini bukan sekadar bagi-bagi hadiah, lho. Ada tujuan besar di baliknya, di antaranya:
- Mendorong Pelunasan: Supaya masyarakat yang punya tunggakan pajak jadi lebih semangat untuk segera melunasi.
- Mempercepat Penerimaan Kas Daerah: Penerimaan pajak bisa masuk lebih cepat ke kas Pemprov untuk pembangunan Jakarta.
- Insentif Ketaatan: Memberi penghargaan bagi Wajib Pajak yang tertib dan taat administrasi.
- Alasan Kemanusiaan: Pertimbangan untuk kasus-kasus sosial atau kemanusiaan.
- Dukungan Program: Mendukung program-program prioritas yang dicanangkan Gubernur, baik program nasional maupun daerah.
Pergub baru ini secara resmi telah mencabut berbagai aturan lama, termasuk yang terkait dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Semua tata cara pengajuan kini diatur ulang di bawah satu payung Pergub 27/2025.
Meskipun Pergub ini mengatur garis besar, untuk detail teknisnya, seperti berapa persen diskon yang diberikan, syarat untuk bebas pajak PBB, dan lainnya, semua akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan oleh Bapenda DKI Jakarta.
Jadi, pastikan Anda memantau terus informasi terbaru dari Bapenda agar tidak ketinggalan kesempatan untuk menikmati keringanan pajak ini!
Aturan baru itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Intinya, Pergub ini hadir sebagai "payung besar" yang mengatur segala hal tentang keringanan, diskon, hingga pembebasan pajak daerah di Jakarta. Bahkan, denda atau sanksi administrasi pajak pun kini bisa ikut dapat keringanan!
Kenapa Aturan Ini Penting?
Selama ini, aturan keringanan pajak tersebar di banyak tempat. Nah, Pergub 27/2025 ini menyatukan semuanya. Tujuannya jelas: membuat mekanisme keringanan pajak jadi lebih sederhana, transparan, dan pastinya gampang dipahami oleh siapa saja.
Pergub ini mencakup tiga hal utama yang bisa Anda nikmati:
1. Diskon atas pokok pajak (nilai utama pajak).
2. Pengurangan atau pembebasan penuh pokok pajak.
3. Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi (denda).
Dua Jalur Menuju Keringanan
Bagaimana cara Wajib Pajak bisa mendapatkan fasilitas ini? Ada dua jalur yang disediakan Pemprov DKI Jakarta:
1. Jalur Otomatis : Keringanan ini akan diberikan langsung oleh pejabat berwenang tanpa Anda perlu repot-repot mengajukan permohonan. Tinggal tunggu saja.
2. Jalur Permohonan (Ajukan Sendiri): Anda bisa mengajukan permohonan secara tertulis, atau bahkan kini bisa secara online melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Jauh lebih praktis, bukan?
Kebijakan "diskon pajak" ini bukan sekadar bagi-bagi hadiah, lho. Ada tujuan besar di baliknya, di antaranya:
- Mendorong Pelunasan: Supaya masyarakat yang punya tunggakan pajak jadi lebih semangat untuk segera melunasi.
- Mempercepat Penerimaan Kas Daerah: Penerimaan pajak bisa masuk lebih cepat ke kas Pemprov untuk pembangunan Jakarta.
- Insentif Ketaatan: Memberi penghargaan bagi Wajib Pajak yang tertib dan taat administrasi.
- Alasan Kemanusiaan: Pertimbangan untuk kasus-kasus sosial atau kemanusiaan.
- Dukungan Program: Mendukung program-program prioritas yang dicanangkan Gubernur, baik program nasional maupun daerah.
Pergub baru ini secara resmi telah mencabut berbagai aturan lama, termasuk yang terkait dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Semua tata cara pengajuan kini diatur ulang di bawah satu payung Pergub 27/2025.
Meskipun Pergub ini mengatur garis besar, untuk detail teknisnya, seperti berapa persen diskon yang diberikan, syarat untuk bebas pajak PBB, dan lainnya, semua akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan oleh Bapenda DKI Jakarta.
Jadi, pastikan Anda memantau terus informasi terbaru dari Bapenda agar tidak ketinggalan kesempatan untuk menikmati keringanan pajak ini!
(unt)
Lihat Juga :