Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Bayar Pajak Kini Lebih Ringan dan Mudah!

Kamis, 02 Oktober 2025 - 09:30 WIB
loading...
Kabar Gembira untuk...
Foto: Dok. Sindonews
A A A
Punya tunggakan pajak di Jakarta? Atau merasa prosedur pengurusan pajak itu rumit dan membingungkan? Kabar baik datang dari Balai Kota! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan aturan baru yang sangat menguntungkan warga, khususnya para Wajib Pajak.

Aturan baru itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Intinya, Pergub ini hadir sebagai "payung besar" yang mengatur segala hal tentang keringanan, diskon, hingga pembebasan pajak daerah di Jakarta. Bahkan, denda atau sanksi administrasi pajak pun kini bisa ikut dapat keringanan!

Kenapa Aturan Ini Penting?
Selama ini, aturan keringanan pajak tersebar di banyak tempat. Nah, Pergub 27/2025 ini menyatukan semuanya. Tujuannya jelas: membuat mekanisme keringanan pajak jadi lebih sederhana, transparan, dan pastinya gampang dipahami oleh siapa saja.

Pergub ini mencakup tiga hal utama yang bisa Anda nikmati:

1. Diskon atas pokok pajak (nilai utama pajak).
2. Pengurangan atau pembebasan penuh pokok pajak.
3. Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi (denda).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Rekomendasi
Sinopsis The Fallen...
Sinopsis The Fallen Fighter Returns, Kisah Petinju yang Bangkit Setelah Dikhianati
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved