Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Bayar Pajak Kini Lebih Ringan dan Mudah!

Kamis, 02 Oktober 2025 - 09:30 WIB
loading...
Kabar Gembira untuk...
Foto: Dok. Sindonews
A A A
Punya tunggakan pajak di Jakarta? Atau merasa prosedur pengurusan pajak itu rumit dan membingungkan? Kabar baik datang dari Balai Kota! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan aturan baru yang sangat menguntungkan warga, khususnya para Wajib Pajak.

Aturan baru itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Intinya, Pergub ini hadir sebagai "payung besar" yang mengatur segala hal tentang keringanan, diskon, hingga pembebasan pajak daerah di Jakarta. Bahkan, denda atau sanksi administrasi pajak pun kini bisa ikut dapat keringanan!

Kenapa Aturan Ini Penting?
Selama ini, aturan keringanan pajak tersebar di banyak tempat. Nah, Pergub 27/2025 ini menyatukan semuanya. Tujuannya jelas: membuat mekanisme keringanan pajak jadi lebih sederhana, transparan, dan pastinya gampang dipahami oleh siapa saja.

Pergub ini mencakup tiga hal utama yang bisa Anda nikmati:

1. Diskon atas pokok pajak (nilai utama pajak).
2. Pengurangan atau pembebasan penuh pokok pajak.
3. Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi (denda).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Rekomendasi
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
Legenda Liverpool Kevin...
Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia di Usia 75 tahun
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Jadwal Imsakiyah 11...
Jadwal Imsakiyah 11 Mei untuk Wilayah Jakarta dan Sekitarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved