Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Bayar Pajak Kini Lebih Ringan dan Mudah!

Kamis, 02 Oktober 2025 - 09:30 WIB
loading...
Kabar Gembira untuk...
Foto: Dok. Sindonews
A A A
Punya tunggakan pajak di Jakarta? Atau merasa prosedur pengurusan pajak itu rumit dan membingungkan? Kabar baik datang dari Balai Kota! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan aturan baru yang sangat menguntungkan warga, khususnya para Wajib Pajak.

Aturan baru itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Intinya, Pergub ini hadir sebagai "payung besar" yang mengatur segala hal tentang keringanan, diskon, hingga pembebasan pajak daerah di Jakarta. Bahkan, denda atau sanksi administrasi pajak pun kini bisa ikut dapat keringanan!

Kenapa Aturan Ini Penting?
Selama ini, aturan keringanan pajak tersebar di banyak tempat. Nah, Pergub 27/2025 ini menyatukan semuanya. Tujuannya jelas: membuat mekanisme keringanan pajak jadi lebih sederhana, transparan, dan pastinya gampang dipahami oleh siapa saja.

Pergub ini mencakup tiga hal utama yang bisa Anda nikmati:

1. Diskon atas pokok pajak (nilai utama pajak).
2. Pengurangan atau pembebasan penuh pokok pajak.
3. Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi (denda).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Rekomendasi
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Jadwal Imsakiyah 12...
Jadwal Imsakiyah 12 Mei untuk Wilayah Jakarta dan Sekitarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved