Imbas Didemo dan Diprotes Warga, 3 Kabupaten Ini Batalkan Kenaikan PBB
Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:21 WIB
loading...
A
A
A
Terhadap warga yang merasa mendapat tagihan pajak dengan nilai tidak wajar, Hartono mempersilakan mereka untuk datang ke Kantor Bapenda Jombang agar dilakukan pengecekan ulang dan diperbaiki oleh petugas.
Setelah menuai protes dari masyarakat, pemerintah dan DPRD Jombang akhirnya sepakat merevisi peraturan daerah (perda) pajak yang kenaikannya mencapai 400 hingga lebih dari 1.000 persen. Dengan revisi tersebut, pemerintah dan DPRD Jombang memastikan tahun 2026 PBB-P2 akan turun.
Baca Juga: Warga Keluhkan Pajak Naik 400 Persen, Pemkab Semarang Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB-P2
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan, pihaknya membatalkan kenaikan PBB-P2 sebesar 400 persen hingga akhir Desember 2025. "Rencana kenaikan NJOP yang berdampak naiknya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan, saya putuskan dibatalkan. Artinya, nanti sama dengan tahun 2024 besarannya," ujar Ngesti, Senin (18/8/2025).
Terhadap 6.800 wajib pajak yang sudah membayar PBB, Pemkab Semarang akan mengembalikan kelebihan pembayaran melalui transfer atau tunai. Bupati bersama sekda dan kepala BKUD akan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat proses pengembalian tanpa harus menunggu perubahan apbd tahun 2026.
Sebelumnya, Tukimah, lansia warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dibuat kaget oleh tagihan nilai PBB-P2 tahun 2025 miliknya yang naik lebih dari 400 persen. Untuk rumah tua yang ditempatinya secara turun-temurun, lansia tersebut harus membayar PBB tahun ini sebesar Rp872.000. Pada tahun 2024, tagihan PBB rumahnya hanya Rp161.000. Artinya, ada kenaikan lebih dari 400 persen. Tukimah mengaku sangat keberatan dengan kenaikan tersebut.
Setelah menuai protes dari masyarakat, pemerintah dan DPRD Jombang akhirnya sepakat merevisi peraturan daerah (perda) pajak yang kenaikannya mencapai 400 hingga lebih dari 1.000 persen. Dengan revisi tersebut, pemerintah dan DPRD Jombang memastikan tahun 2026 PBB-P2 akan turun.
3. Kabupaten Semarang
Sama seperti pemerintah di Pati dan Jombang, Pemkab Semarang juga akhirnya membatalkan kenaikan PBB-P2. Sebelumnya, ada warga yang mengeluhkan kenaikan PBB hingga lebih dari 400 persen.Baca Juga: Warga Keluhkan Pajak Naik 400 Persen, Pemkab Semarang Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB-P2
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan, pihaknya membatalkan kenaikan PBB-P2 sebesar 400 persen hingga akhir Desember 2025. "Rencana kenaikan NJOP yang berdampak naiknya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan, saya putuskan dibatalkan. Artinya, nanti sama dengan tahun 2024 besarannya," ujar Ngesti, Senin (18/8/2025).
Terhadap 6.800 wajib pajak yang sudah membayar PBB, Pemkab Semarang akan mengembalikan kelebihan pembayaran melalui transfer atau tunai. Bupati bersama sekda dan kepala BKUD akan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat proses pengembalian tanpa harus menunggu perubahan apbd tahun 2026.
Sebelumnya, Tukimah, lansia warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dibuat kaget oleh tagihan nilai PBB-P2 tahun 2025 miliknya yang naik lebih dari 400 persen. Untuk rumah tua yang ditempatinya secara turun-temurun, lansia tersebut harus membayar PBB tahun ini sebesar Rp872.000. Pada tahun 2024, tagihan PBB rumahnya hanya Rp161.000. Artinya, ada kenaikan lebih dari 400 persen. Tukimah mengaku sangat keberatan dengan kenaikan tersebut.
(zik)
Lihat Juga :