Nakes Diberhentikan dan Diusir, Ombudsman Singgung Manajemen Kurang Baik
Senin, 04 Mei 2020 - 06:19 WIB
loading...
Ombudsman menyayangkan aksi pengusiran terhadap 80-an orang tenaga kesehatan RS GL Tobing, Sumut, dari tempat mereka menginap. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan aksi pengusiran terhadap 80-an orang tenaga kesehatan (Nakes) RS GL Tobing, Sumatera Utara, dari tempat mereka menginap. Meski sudah ada klarifikasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara, namun tindakan itu mengindikasikan kurang baiknya manajemen pengelolaan penanganan Covid-19 di wilayah tersebut.
Selain diusir, status para Nakes itu juga ternyata tidak jelas karena sempat menerima informasi bahwa mereka telah diberhentikan. Bahkan, kabar mengenai insentif mereka juga belum dibayarkan.
“Ini gambaran bahwa manajemen pengelolaan tim gugus (GTPP) yang dipimpin Gubernur Sumut ini kurang baik. Sistem koordinasinya tidak lancar. Semua unsur yang terlibat dalam tim gugus ini, sepertinya tidak memainkan peran maksimal sesuai tugas dan fungsinya. Padahal, tim ini memiliki alokasi anggaran yang besar,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Minggu (3/5/2020).
Atas kejadian itu, Ombudsman Sumut merasa miris dan prihatin akibat ketidakprofesionalan GTPP Covid-19. Padahal, para tenaga medis itu mempertaruhkan nyawa menjalankan tugasnya untuk menangani wabah Covid-19. “Ini pertarungan hidup mati. Mereka mempertaruhkan nyawa membantu Sumut melawan Covid-19. Tapi sayang, perlakuan terhadap mereka tidak setimpal apa yang mereka pertaruhkan,” kata Abyadi.
Abyadi Siregar menjelaskan, sebetulnya tugas dan fungsi GTPP Covid-19 Sumut sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No 188.44/172/KPTS/2020 tentang GTTP Covid-19 di Provinsi Sumut. Menurutnya, jika isi keputusan tersebut dilaksanakan gugus tugas dengan benar, maka pengusiran itu seharusnya tidak terjadi.
Selain diusir, status para Nakes itu juga ternyata tidak jelas karena sempat menerima informasi bahwa mereka telah diberhentikan. Bahkan, kabar mengenai insentif mereka juga belum dibayarkan.
“Ini gambaran bahwa manajemen pengelolaan tim gugus (GTPP) yang dipimpin Gubernur Sumut ini kurang baik. Sistem koordinasinya tidak lancar. Semua unsur yang terlibat dalam tim gugus ini, sepertinya tidak memainkan peran maksimal sesuai tugas dan fungsinya. Padahal, tim ini memiliki alokasi anggaran yang besar,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Minggu (3/5/2020).
Atas kejadian itu, Ombudsman Sumut merasa miris dan prihatin akibat ketidakprofesionalan GTPP Covid-19. Padahal, para tenaga medis itu mempertaruhkan nyawa menjalankan tugasnya untuk menangani wabah Covid-19. “Ini pertarungan hidup mati. Mereka mempertaruhkan nyawa membantu Sumut melawan Covid-19. Tapi sayang, perlakuan terhadap mereka tidak setimpal apa yang mereka pertaruhkan,” kata Abyadi.
Abyadi Siregar menjelaskan, sebetulnya tugas dan fungsi GTPP Covid-19 Sumut sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No 188.44/172/KPTS/2020 tentang GTTP Covid-19 di Provinsi Sumut. Menurutnya, jika isi keputusan tersebut dilaksanakan gugus tugas dengan benar, maka pengusiran itu seharusnya tidak terjadi.
Lihat Juga :