PB PDGI Kecam Penganiayaan terhadap Tenaga Medis di Lampung Barat
loading...
A
A
A
LAMPUNG BARAT - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), drg. Usman Sumantri, MSc mengatakan, pihaknya mengecam keras kejadian tindakan penganiyaan terhadap tenaga medis yang menimpa dr. Carel Triwiyono di Lampung Barat.
"Kami juga meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah agar dilakukan langkah-langkah pencegahan sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan," ujar Usman.
Usman Sumantri yang juga mantan Dirjen Tenaga Kesehatan menjelaskan bahwa dari kasus dr. Carel ini, setidaknya ada 4 (empat) hal penting yg harus menjadi perhatian bagi semua pihak yaitu:
1. Bahwa dokter mempunyai kompetensi terukur dalam memberikan pelayanan kesehatan, mempunyai SOP dan standar pelayanan yg harus ditaati. Benar salahnya tindakan serorang dokter bisa dinilai dari penerapan SOP dan Standar Pelayanan.
2. Pola hubungan dokter dan pasien bersifat horisontal , kedudukan dokter seimbang dan sederajat. Pasien bukan lagi objek tetapi subjek. Artinya segala sesuatu dikomunikasikan di antara para pihak utk menghasilkan keputusan saling menguntungkan (kerjasama dua pihak)
3. Terkadang komunikasi dokter dan pasien tidak berjalan seperti yg diharapkan. Terjadinya miskomunikasi dari dua pihak bisa menjadi sangat merugikan bahkan mengancam jiwa dokter.
4. Terkait kejadian terhadap dr. Carel di Lampung Barat, menunjukan pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang.
“Penganiayaan tenaga medis sama sekali tidak bisa dibenarkan. Negara harus bisa menjamin keamanan dan keselamatan tenaga medis dalam menjalankan tugasnya sesuai SOP dan Standar Pelayanan. Saya harapkan setiap faskes seperti Puskesmas dan Klinik dilengkapi dengan tenaga sekuriti (Satpam)," kata Usman.
Sementara anggota tim bantuan hukum PB PDGI drg. Khoirul Anam, SpOrt, SH, MH memberikan persepektif terhadap kasus dr. Carel. Menurutnya secara hukum, tindakan pelaku bisa dikenakan Pasal 353 KUHPidana, tetapi hal ini menjadi kewenangan penyidik untuk menerapkan pasal yang sesuai.
“Tim Hukum PB PDGI siap memberikan dukungan secara moril maupun materil kalau dibutuhkan supaya proses hukum tetap berjalan sehingga kami tenaga medis sesuai UU Praktik Kedokteran Pasal 50 huruf a. Bahwa dokter dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum. Saat inilah waktunya negara hadir dalam melindungi tenaga kesehatan," pungkas Anam.
"Kami juga meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah agar dilakukan langkah-langkah pencegahan sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan," ujar Usman.
Usman Sumantri yang juga mantan Dirjen Tenaga Kesehatan menjelaskan bahwa dari kasus dr. Carel ini, setidaknya ada 4 (empat) hal penting yg harus menjadi perhatian bagi semua pihak yaitu:
1. Bahwa dokter mempunyai kompetensi terukur dalam memberikan pelayanan kesehatan, mempunyai SOP dan standar pelayanan yg harus ditaati. Benar salahnya tindakan serorang dokter bisa dinilai dari penerapan SOP dan Standar Pelayanan.
2. Pola hubungan dokter dan pasien bersifat horisontal , kedudukan dokter seimbang dan sederajat. Pasien bukan lagi objek tetapi subjek. Artinya segala sesuatu dikomunikasikan di antara para pihak utk menghasilkan keputusan saling menguntungkan (kerjasama dua pihak)
3. Terkadang komunikasi dokter dan pasien tidak berjalan seperti yg diharapkan. Terjadinya miskomunikasi dari dua pihak bisa menjadi sangat merugikan bahkan mengancam jiwa dokter.
4. Terkait kejadian terhadap dr. Carel di Lampung Barat, menunjukan pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang.
“Penganiayaan tenaga medis sama sekali tidak bisa dibenarkan. Negara harus bisa menjamin keamanan dan keselamatan tenaga medis dalam menjalankan tugasnya sesuai SOP dan Standar Pelayanan. Saya harapkan setiap faskes seperti Puskesmas dan Klinik dilengkapi dengan tenaga sekuriti (Satpam)," kata Usman.
Sementara anggota tim bantuan hukum PB PDGI drg. Khoirul Anam, SpOrt, SH, MH memberikan persepektif terhadap kasus dr. Carel. Menurutnya secara hukum, tindakan pelaku bisa dikenakan Pasal 353 KUHPidana, tetapi hal ini menjadi kewenangan penyidik untuk menerapkan pasal yang sesuai.
“Tim Hukum PB PDGI siap memberikan dukungan secara moril maupun materil kalau dibutuhkan supaya proses hukum tetap berjalan sehingga kami tenaga medis sesuai UU Praktik Kedokteran Pasal 50 huruf a. Bahwa dokter dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum. Saat inilah waktunya negara hadir dalam melindungi tenaga kesehatan," pungkas Anam.
(nag)