PB PDGI Kecam Penganiayaan terhadap Tenaga Medis di Lampung Barat
Rabu, 26 April 2023 - 09:11 WIB
loading...
Ketua Umum Pengurus Besar PDGI, drg. Usman Sumantri, MSc mengatakan, pihaknya mengecam keras kejadian tindakan penganiyaan terhadap tenaga medis di Lampung Barat. (Ist)
A
A
A
LAMPUNG BARAT - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), drg. Usman Sumantri, MSc mengatakan, pihaknya mengecam keras kejadian tindakan penganiyaan terhadap tenaga medis yang menimpa dr. Carel Triwiyono di Lampung Barat.
"Kami juga meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah agar dilakukan langkah-langkah pencegahan sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan," ujar Usman.
Usman Sumantri yang juga mantan Dirjen Tenaga Kesehatan menjelaskan bahwa dari kasus dr. Carel ini, setidaknya ada 4 (empat) hal penting yg harus menjadi perhatian bagi semua pihak yaitu:
1. Bahwa dokter mempunyai kompetensi terukur dalam memberikan pelayanan kesehatan, mempunyai SOP dan standar pelayanan yg harus ditaati. Benar salahnya tindakan serorang dokter bisa dinilai dari penerapan SOP dan Standar Pelayanan.
2. Pola hubungan dokter dan pasien bersifat horisontal , kedudukan dokter seimbang dan sederajat. Pasien bukan lagi objek tetapi subjek. Artinya segala sesuatu dikomunikasikan di antara para pihak utk menghasilkan keputusan saling menguntungkan (kerjasama dua pihak)
"Kami juga meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah agar dilakukan langkah-langkah pencegahan sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan," ujar Usman.
Usman Sumantri yang juga mantan Dirjen Tenaga Kesehatan menjelaskan bahwa dari kasus dr. Carel ini, setidaknya ada 4 (empat) hal penting yg harus menjadi perhatian bagi semua pihak yaitu:
1. Bahwa dokter mempunyai kompetensi terukur dalam memberikan pelayanan kesehatan, mempunyai SOP dan standar pelayanan yg harus ditaati. Benar salahnya tindakan serorang dokter bisa dinilai dari penerapan SOP dan Standar Pelayanan.
2. Pola hubungan dokter dan pasien bersifat horisontal , kedudukan dokter seimbang dan sederajat. Pasien bukan lagi objek tetapi subjek. Artinya segala sesuatu dikomunikasikan di antara para pihak utk menghasilkan keputusan saling menguntungkan (kerjasama dua pihak)
Lihat Juga :