Polisi Temukan Indikasi Pidana, Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu Naik ke Penyidikan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polisi telah menerima laporan terkait dengan pengubahan lambang Garuda Pancasila oleh Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu . Kasus ini terindikasi tindak pidana sehingga polisi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrinulan Chaniago mengatakan, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan penyidik Satreskrim Polres Garut melakukan gelar perkara.
"Jadi sudah dilakukan gelar perkara. Kemudian, dari hasil gelar perkara tersebut penyidik menemukan dua alat bukti cukup (terkait indikasi tindak pidana) sehingga (kasus Paguyuban Tunggal Rahayu) ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (10/9/2020).
Sejauh ini, ujar Kombes Pol Erdi, empat mantan anggota telah dimintai keterangan oleh polisi. termasuk camat dan kapala desa setempat. (Baca: Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut Rekrut Anggota dengan Iming-iming Deposito Emas)
Selain itu, ke depan tak menutup kemungkinan pemimpin Paguyuban Tungga Rahayu bakal turut diperiksa. Meski telah naik ke penyidikan, Polres Garut belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Iya, (saksi) dari kelompok itu kurang lebih empat orang. Mereka (saksi) mantan anggota kelompok tersebut. Sudah gak aktif. Kami baru tahap pemeriksaan saksi dulu, kita cek semuanya gitu," tutur Erdi. (Bisa diklik: Polisi Selidiki Paguyuban yang Ubah Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri)
Sebelumnya diberitakan, Paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendadak heboh. Penyebabnya, paguyuban itu mengubah lambang negara Garuda Pancasila dengan kepala menghadap ke depan. Selain itu, kelompok ini juga mencetak uang sendiri dengan gambar wajah pimpinan paguyuban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrinulan Chaniago mengatakan, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan penyidik Satreskrim Polres Garut melakukan gelar perkara.
"Jadi sudah dilakukan gelar perkara. Kemudian, dari hasil gelar perkara tersebut penyidik menemukan dua alat bukti cukup (terkait indikasi tindak pidana) sehingga (kasus Paguyuban Tunggal Rahayu) ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (10/9/2020).
Sejauh ini, ujar Kombes Pol Erdi, empat mantan anggota telah dimintai keterangan oleh polisi. termasuk camat dan kapala desa setempat. (Baca: Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut Rekrut Anggota dengan Iming-iming Deposito Emas)
Selain itu, ke depan tak menutup kemungkinan pemimpin Paguyuban Tungga Rahayu bakal turut diperiksa. Meski telah naik ke penyidikan, Polres Garut belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Iya, (saksi) dari kelompok itu kurang lebih empat orang. Mereka (saksi) mantan anggota kelompok tersebut. Sudah gak aktif. Kami baru tahap pemeriksaan saksi dulu, kita cek semuanya gitu," tutur Erdi. (Bisa diklik: Polisi Selidiki Paguyuban yang Ubah Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri)
Sebelumnya diberitakan, Paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendadak heboh. Penyebabnya, paguyuban itu mengubah lambang negara Garuda Pancasila dengan kepala menghadap ke depan. Selain itu, kelompok ini juga mencetak uang sendiri dengan gambar wajah pimpinan paguyuban.
(sms)