Jika Kembali Berulah, Napi yang Tertangkap Dikurung di Sel Pengasingan
Rabu, 15 April 2020 - 09:13 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui kebijakan asimilasi dan integrasi ini sengaja dilakukan dalam rangka mengurangi over kapasitas lapas ditengah pandemi covid-19. Mereka (Napi) yang dibebaskan memang diminta agar melakukan isolasi mandiri dikediaman masing-masing dan diminta untuk berkelakuan baik selama masa pencegahan covid-19 ini.
Hanya saja, ditengarai dorongan ekonomi dan beratnya menyandang status napi ditengah masyarakat, membuat sejumlah napi justru berulah, salah satunya ditemukan di wilayah Polres Panakkukang. Faizal yang merupakan narapidana berstatus asimilasi dari Rutan Klas I Makassar itu diamankan pihak Kepolisian Resmob Polsek Panakukang lantaran mencuri sejumlah uang dan rokok di sebuah warung dibilang Panakukang Makassar.
Komandan Tim (Dantim) Resmob Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri dalam rilisnya pada Jumat lalu tersebut mengatakan, Faizal diamankan pada Kamis (09/04/2020) sekira pukul 15.30 Wira di Jalan Nikel Kecamatan Panakkukang.
Zulkadri tak menampik, Faizal merupakan mantan warga binaan Rutan Klas I Makassar yang mendapatkan bebas bersyarat. Kata dia, Faizal selama ini menjalani masa Pidana di Rutan lantaran pada 2018 lalu sempat mencuri uang Rp51 juta.
Olehnya akibat perbuatannya tersebut Faizal kini masih berada di Kantor Polsek Panakukang guna menjalani pemeriksaan intensif.
Hanya saja, ditengarai dorongan ekonomi dan beratnya menyandang status napi ditengah masyarakat, membuat sejumlah napi justru berulah, salah satunya ditemukan di wilayah Polres Panakkukang. Faizal yang merupakan narapidana berstatus asimilasi dari Rutan Klas I Makassar itu diamankan pihak Kepolisian Resmob Polsek Panakukang lantaran mencuri sejumlah uang dan rokok di sebuah warung dibilang Panakukang Makassar.
Komandan Tim (Dantim) Resmob Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri dalam rilisnya pada Jumat lalu tersebut mengatakan, Faizal diamankan pada Kamis (09/04/2020) sekira pukul 15.30 Wira di Jalan Nikel Kecamatan Panakkukang.
Zulkadri tak menampik, Faizal merupakan mantan warga binaan Rutan Klas I Makassar yang mendapatkan bebas bersyarat. Kata dia, Faizal selama ini menjalani masa Pidana di Rutan lantaran pada 2018 lalu sempat mencuri uang Rp51 juta.
Olehnya akibat perbuatannya tersebut Faizal kini masih berada di Kantor Polsek Panakukang guna menjalani pemeriksaan intensif.
(sri)
Lihat Juga :