Jika Kembali Berulah, Napi yang Tertangkap Dikurung di Sel Pengasingan
Rabu, 15 April 2020 - 09:13 WIB
loading...
Sanksi berat berupa kurungan di sel pengasingan atau sell straf menanti para nara pidana dengan status bebas bersyarat. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Napi Asimilasi Berulah Lagi, Sanksi Berupa Kurungan di Sel Straf MenantiSanksi berat berupa kurungan di sel pengasingan atau sell straf menanti para nara pidana dengan status bebas bersyarat. Kepala Lapas Klas I Makassar, Rubianto mengatakan sanksi tersebut telah diinstruksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Pengawasan ada di Bapas mas, tapi apabila ada napi yang melanggar dan dititip di Lapas Klas I Makasaar, tentu sesuai perintah kami akan memasukkan napi tersebut ke straf sel," tegasnya kepada SINDOnews, kemarin.
Kata Dia, tugas Lapas dan Rutan sejauh ini hanya melakukan asimilasi pada para napi. Sementara untuk pengawasan, merupakan kewenangan Bapas.
Diketahui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Senin 13 April 2020 kemarin telah menginstruksikan hal tersebut pada jajaran Direktorat Jendral Kepemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.
Kata Dia, jika berulah lagi setelah bebas bersyarat diberikan, mereka akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan atau straf sel. Setelah selesai masa pidananya kata Yasonna, baru kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian untuk di Proses tindak pidana yang baru.
"Pengawasan ada di Bapas mas, tapi apabila ada napi yang melanggar dan dititip di Lapas Klas I Makasaar, tentu sesuai perintah kami akan memasukkan napi tersebut ke straf sel," tegasnya kepada SINDOnews, kemarin.
Kata Dia, tugas Lapas dan Rutan sejauh ini hanya melakukan asimilasi pada para napi. Sementara untuk pengawasan, merupakan kewenangan Bapas.
Diketahui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Senin 13 April 2020 kemarin telah menginstruksikan hal tersebut pada jajaran Direktorat Jendral Kepemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.
Kata Dia, jika berulah lagi setelah bebas bersyarat diberikan, mereka akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan atau straf sel. Setelah selesai masa pidananya kata Yasonna, baru kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian untuk di Proses tindak pidana yang baru.
Lihat Juga :