Jika Kembali Berulah, Napi yang Tertangkap Dikurung di Sel Pengasingan

Rabu, 15 April 2020 - 09:13 WIB
loading...
Jika Kembali Berulah,...
Sanksi berat berupa kurungan di sel pengasingan atau sell straf menanti para nara pidana dengan status bebas bersyarat. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Napi Asimilasi Berulah Lagi, Sanksi Berupa Kurungan di Sel Straf MenantiSanksi berat berupa kurungan di sel pengasingan atau sell straf menanti para nara pidana dengan status bebas bersyarat. Kepala Lapas Klas I Makassar, Rubianto mengatakan sanksi tersebut telah diinstruksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Pengawasan ada di Bapas mas, tapi apabila ada napi yang melanggar dan dititip di Lapas Klas I Makasaar, tentu sesuai perintah kami akan memasukkan napi tersebut ke straf sel," tegasnya kepada SINDOnews, kemarin.

Kata Dia, tugas Lapas dan Rutan sejauh ini hanya melakukan asimilasi pada para napi. Sementara untuk pengawasan, merupakan kewenangan Bapas.

Diketahui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Senin 13 April 2020 kemarin telah menginstruksikan hal tersebut pada jajaran Direktorat Jendral Kepemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.

Kata Dia, jika berulah lagi setelah bebas bersyarat diberikan, mereka akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan atau straf sel. Setelah selesai masa pidananya kata Yasonna, baru kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian untuk di Proses tindak pidana yang baru.

Diketahui kebijakan asimilasi dan integrasi ini sengaja dilakukan dalam rangka mengurangi over kapasitas lapas ditengah pandemi covid-19. Mereka (Napi) yang dibebaskan memang diminta agar melakukan isolasi mandiri dikediaman masing-masing dan diminta untuk berkelakuan baik selama masa pencegahan covid-19 ini.

Hanya saja, ditengarai dorongan ekonomi dan beratnya menyandang status napi ditengah masyarakat, membuat sejumlah napi justru berulah, salah satunya ditemukan di wilayah Polres Panakkukang. Faizal yang merupakan narapidana berstatus asimilasi dari Rutan Klas I Makassar itu diamankan pihak Kepolisian Resmob Polsek Panakukang lantaran mencuri sejumlah uang dan rokok di sebuah warung dibilang Panakukang Makassar.

Komandan Tim (Dantim) Resmob Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri dalam rilisnya pada Jumat lalu tersebut mengatakan, Faizal diamankan pada Kamis (09/04/2020) sekira pukul 15.30 Wira di Jalan Nikel Kecamatan Panakkukang.

Zulkadri tak menampik, Faizal merupakan mantan warga binaan Rutan Klas I Makassar yang mendapatkan bebas bersyarat. Kata dia, Faizal selama ini menjalani masa Pidana di Rutan lantaran pada 2018 lalu sempat mencuri uang Rp51 juta.

Olehnya akibat perbuatannya tersebut Faizal kini masih berada di Kantor Polsek Panakukang guna menjalani pemeriksaan intensif.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Orang Napi Lapas Majalengka...
8 Orang Napi Lapas Majalengka Terima Asimilasi Rumah
Awal Tahun 2022, Sumsel...
Awal Tahun 2022, Sumsel Diprediksi Bebas COVID-19
Baru Jalani Asimilasi,...
Baru Jalani Asimilasi, Residivis di Manado Kembali Berulah
Di Aceh Napi Pencurian,...
Di Aceh Napi Pencurian, Penipuan dan Kasus Perlindungan Anak Tidak Dapat Asimilasi
Kemenkumham Salurkan...
Kemenkumham Salurkan Puluhan Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak COVID-19
Jelang Lebaran, Kota...
Jelang Lebaran, Kota Medan Disemprot Cairan Disinfektan Skala Besar dan Masif
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Diserang Virus Misterius,...
Diserang Virus Misterius, Warga Kazakhstan Diwajibkan Pakai Masker hingga 2025
Rekomendasi
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved