Jika Kembali Berulah, Napi yang Tertangkap Dikurung di Sel Pengasingan

Rabu, 15 April 2020 - 09:13 WIB
loading...
Jika Kembali Berulah,...
Sanksi berat berupa kurungan di sel pengasingan atau sell straf menanti para nara pidana dengan status bebas bersyarat. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Napi Asimilasi Berulah Lagi, Sanksi Berupa Kurungan di Sel Straf MenantiSanksi berat berupa kurungan di sel pengasingan atau sell straf menanti para nara pidana dengan status bebas bersyarat. Kepala Lapas Klas I Makassar, Rubianto mengatakan sanksi tersebut telah diinstruksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Pengawasan ada di Bapas mas, tapi apabila ada napi yang melanggar dan dititip di Lapas Klas I Makasaar, tentu sesuai perintah kami akan memasukkan napi tersebut ke straf sel," tegasnya kepada SINDOnews, kemarin.

Kata Dia, tugas Lapas dan Rutan sejauh ini hanya melakukan asimilasi pada para napi. Sementara untuk pengawasan, merupakan kewenangan Bapas.

Diketahui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Senin 13 April 2020 kemarin telah menginstruksikan hal tersebut pada jajaran Direktorat Jendral Kepemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.

Kata Dia, jika berulah lagi setelah bebas bersyarat diberikan, mereka akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan atau straf sel. Setelah selesai masa pidananya kata Yasonna, baru kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian untuk di Proses tindak pidana yang baru.

Diketahui kebijakan asimilasi dan integrasi ini sengaja dilakukan dalam rangka mengurangi over kapasitas lapas ditengah pandemi covid-19. Mereka (Napi) yang dibebaskan memang diminta agar melakukan isolasi mandiri dikediaman masing-masing dan diminta untuk berkelakuan baik selama masa pencegahan covid-19 ini.

Hanya saja, ditengarai dorongan ekonomi dan beratnya menyandang status napi ditengah masyarakat, membuat sejumlah napi justru berulah, salah satunya ditemukan di wilayah Polres Panakkukang. Faizal yang merupakan narapidana berstatus asimilasi dari Rutan Klas I Makassar itu diamankan pihak Kepolisian Resmob Polsek Panakukang lantaran mencuri sejumlah uang dan rokok di sebuah warung dibilang Panakukang Makassar.

Komandan Tim (Dantim) Resmob Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri dalam rilisnya pada Jumat lalu tersebut mengatakan, Faizal diamankan pada Kamis (09/04/2020) sekira pukul 15.30 Wira di Jalan Nikel Kecamatan Panakkukang.

Zulkadri tak menampik, Faizal merupakan mantan warga binaan Rutan Klas I Makassar yang mendapatkan bebas bersyarat. Kata dia, Faizal selama ini menjalani masa Pidana di Rutan lantaran pada 2018 lalu sempat mencuri uang Rp51 juta.

Olehnya akibat perbuatannya tersebut Faizal kini masih berada di Kantor Polsek Panakukang guna menjalani pemeriksaan intensif.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Orang Napi Lapas Majalengka...
8 Orang Napi Lapas Majalengka Terima Asimilasi Rumah
Awal Tahun 2022, Sumsel...
Awal Tahun 2022, Sumsel Diprediksi Bebas COVID-19
Baru Jalani Asimilasi,...
Baru Jalani Asimilasi, Residivis di Manado Kembali Berulah
Di Aceh Napi Pencurian,...
Di Aceh Napi Pencurian, Penipuan dan Kasus Perlindungan Anak Tidak Dapat Asimilasi
Kemenkumham Salurkan...
Kemenkumham Salurkan Puluhan Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak COVID-19
Jelang Lebaran, Kota...
Jelang Lebaran, Kota Medan Disemprot Cairan Disinfektan Skala Besar dan Masif
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Diserang Virus Misterius,...
Diserang Virus Misterius, Warga Kazakhstan Diwajibkan Pakai Masker hingga 2025
Rekomendasi
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved