Napi Lapas Otaki Sindikat Pencurian Mobil Tamu Hotel di Makassar

Rabu, 09 September 2020 - 23:25 WIB
loading...
A A A
"Ari menjalani hukuman di Lapas karena kasus pencurian dengan kekerasan. Fadel inilah yang berkontak langsung dengan Ari, sementara Adi ditugaskan untuk membawa mobil karena keponakannya tidak tahu bawa mobil. Ari ini memang pasobis (penipu) pernah ditangkap Polda Sulsel, dan Polres Parepare," jelas Bagas.

Peristiwa ini sendiri terjadi di salah satu hotel di bilangan Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu 23 Agustus 2020 sekitar pukul 04.00 Wita. Pemilk mobil sendiri disebutkan Bagas menginap di hotel bersama tiga orang anaknya sebelum berangkat ke Papua. Korban merupakan pengusaha percetakan di Kota Makassar.



"Pelaku ini sebenarnya menelpon beberapa hotel lain di Makassar. Ada 11 hotel, nomer teleponnya didapatkan dari google. Tapikan tidak semua hotel punya fasilitas Valet Parking. Kebetulan hotel itu, saya tidak bisa sebutkan nama hotelnya, ada fasilitasnya dan saat itu parkiran penuh kan malam minggu," jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo itu.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Bagas tidak membutuhkan waktu yang lama. Adi dan Fadel ditangkap dirumahnya Jalan Kalumpang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Rabu, (26/08/2020). Didahului dengan Informasi keberadaan mobil korban di Kabupaten Pangkep. Pria berinisial SK yang merupakan pembeli mobil curian dari para pelaku.

"Mobilnya sudah dimodifikasi oleh Adi dan Fadel ini, peleknya dirubah warnanya. Beberapa tanda-tanda ataupun bekas lecet direnovasi. Lalu dijual di Kabupaten Pangkep seharga Rp150 Juta. Pembelinya kasih panjar Rp30 Juta. Dua pelaku mendapat Rp10 Juta itu sudah dibelanjakan. Sisa panjar itu ditransfer ke rekening si napi," ungkap Bagas.

Perwira polisi berpangkat tiga balok itu menerangkan dalam kasus tersebut pihaknya memeriksa tujuh orang saksi di antaranya resepsionis, sekuriti, dan manajer hotel yang berdekatan dengan gedung Balaikota, Makassar.

"Termasuk pembelinya juga, tapi kita tidak jerat pasal penadah karena hasil gelar perkara. Di mobil itukan ada BPKP-nya," papar Bagas.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0974 seconds (0.1#10.140)