Napi Lapas Otaki Sindikat Pencurian Mobil Tamu Hotel di Makassar

Rabu, 09 September 2020 - 23:25 WIB
loading...
Napi Lapas Otaki Sindikat Pencurian Mobil Tamu Hotel di Makassar
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji mengurai kronologi pencurian mobil yang diotaki oleh Napi dari dalam lapas. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Polsek Ujung Pandang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di lingkungan hotel, yang melibatkan oknum narapidana lembaga pemasyarakatan bernama Ari Wibowo.

Ari bersama dua pelaku lain, Fadel (18) dan Adi (24) membawa kabur mobil merek Honda Jazz warna putih milik salah satu tamu hotel.



Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, kasus pencurian seperti ini masih jarang terjadi di Sulawesi Selatan. Terlebih otak dalam kejahatan tersebut berada di balik sel tahanan Lapas Klas 1 Makassar. Cara mereka beraksi didahului dengan menipu resepsionis hotel melalui telepon.

"Jadi si napi lapas ini, menyampaikan ke resepsionis ada mobil keluarganya. Si resepsionis ini jawab yang mana pak. Dia (Ari) bilang masa sama tamu mu kau gak tahu, itu ada yang di depan tadi titip kunci ke kamu. Si resepsionis sebutin ada dikasih merek mobil sama warnanya," jelas Bagas Kantornya, Rabu (9/9/2020).

Dijelaskan Bagas, Informasi awal mobil itu, kemudian dipakai Ari untuk memperdaya resepsionis.

"Data yang diterima dari resepsionis dimuntahkan sama si napi ini, terus sampai ke sekuriti hotel ditanya lagi barang-barang yang ada di mobil. Kemudian diperintahkan untuk membawa mobil itu ke salah satu taman. Nah dua pelaku lain itu yang eksekusi," tutur dia.

Ketika mobil sudah didapatkan Fadel dan Adi lanjut Kapolsek membawa mobil tersebut ke Wilayah Antang, Kecamatan Manggala dan membuang barang-barang di dalam mobil ke kanal. Sang napi kemudian memerintahkan untuk membungkus mobil tersebut di pinggir jalan.

"Di dalam mobil itu ada BPKB nya. Menurut keterangan korban mobil itu rencananya akan di kirim ke Papua, karena korban akan menetap di sana. Oleh para pelaku itu, mobil itu dijual ke Kabupaten Pangkep dan dibeli seseorang berinisial SK. Di situlah kita bisa ungkap, karena anggota dapat informasi rencana transaksi penjualan itu," kata Bagas.

Alumni Akademi Kepolisian tahun 2007 itu membeberkan Adi dan Fadel masih memiliki hubungan keluarga yakni Paman dan Ponakan. Fadel sendiri pernah satu sel dengan Ari Wibowo di Mapolsek Rappocini. Disitulah hubungan pertemanan mereka terbangun, Ari menjanjikan pekerjaan kepada Fadel

"Ari menjalani hukuman di Lapas karena kasus pencurian dengan kekerasan. Fadel inilah yang berkontak langsung dengan Ari, sementara Adi ditugaskan untuk membawa mobil karena keponakannya tidak tahu bawa mobil. Ari ini memang pasobis (penipu) pernah ditangkap Polda Sulsel, dan Polres Parepare," jelas Bagas.

Peristiwa ini sendiri terjadi di salah satu hotel di bilangan Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu 23 Agustus 2020 sekitar pukul 04.00 Wita. Pemilk mobil sendiri disebutkan Bagas menginap di hotel bersama tiga orang anaknya sebelum berangkat ke Papua. Korban merupakan pengusaha percetakan di Kota Makassar.



"Pelaku ini sebenarnya menelpon beberapa hotel lain di Makassar. Ada 11 hotel, nomer teleponnya didapatkan dari google. Tapikan tidak semua hotel punya fasilitas Valet Parking. Kebetulan hotel itu, saya tidak bisa sebutkan nama hotelnya, ada fasilitasnya dan saat itu parkiran penuh kan malam minggu," jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo itu.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Bagas tidak membutuhkan waktu yang lama. Adi dan Fadel ditangkap dirumahnya Jalan Kalumpang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Rabu, (26/08/2020). Didahului dengan Informasi keberadaan mobil korban di Kabupaten Pangkep. Pria berinisial SK yang merupakan pembeli mobil curian dari para pelaku.

"Mobilnya sudah dimodifikasi oleh Adi dan Fadel ini, peleknya dirubah warnanya. Beberapa tanda-tanda ataupun bekas lecet direnovasi. Lalu dijual di Kabupaten Pangkep seharga Rp150 Juta. Pembelinya kasih panjar Rp30 Juta. Dua pelaku mendapat Rp10 Juta itu sudah dibelanjakan. Sisa panjar itu ditransfer ke rekening si napi," ungkap Bagas.

Perwira polisi berpangkat tiga balok itu menerangkan dalam kasus tersebut pihaknya memeriksa tujuh orang saksi di antaranya resepsionis, sekuriti, dan manajer hotel yang berdekatan dengan gedung Balaikota, Makassar.

"Termasuk pembelinya juga, tapi kita tidak jerat pasal penadah karena hasil gelar perkara. Di mobil itukan ada BPKP-nya," papar Bagas.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2056 seconds (0.1#10.140)