Tiga Anggota Polres Raja Ampat Dipecat secara Tidak Hormat
Rabu, 09 September 2020 - 22:25 WIB
loading...
Tiga anggota Polres Raja Ampat dipecat secara tidak hormat. FOTO : iNews.tv/Chanry AS
A
A
A
WAISAI - Tiga anggota Polres Raja Ampat dipecat secara tidak hormat. Ketiganya diberhentikan karena melakukan pelanggaran dalam dinas Kepolisian.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ketiga anggota Polri tersebut dipimpin langsung Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW Manuputty di lapangan apel Mapolres Raja Ampat, Rabu (9/9/2020).
Dalam upacara tersebut ketiga oknum anggota Polri ini tidak hadir. Tiga anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut masing-masing, Brigpol Junaedi Iriyanto, jabatan sebelumnya sebagai Ba Bag Ops di Polres Raja Ampat. Brigpol Junaedi diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan surat keputusan Kapolda Papua Barat Nomor:Kep/170/VI/2020 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya adalah Briptu Yansen Tiba, jabatan terakhir sebagai Brigadir Bag Sumda di Polres Raja Ampat. Briptu Yansen telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor: Kep/171/VI/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan yang ketiga adalah Bripda Gusti Ongen Renjaw, jabatan sebelumnya sebagai Banit Patroli Sat Polair Polres Raja Ampat. Bripda Gusti Ongen Renjaw diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor :Skep/197/VI/2020 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW Manuputty kepada wartawan mengatakan ketiga anggotanya tersebut diketahui melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 21 ayat 3 huruf (e) Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Menurut AKBP Andre ketiga anggotanya itu sudah lama tidak berdinas, meskipun sudah berkali-kali diberikan peringatan oleh pimpinan, namun tidak pernah mengindahkan peringatan tersebut.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ketiga anggota Polri tersebut dipimpin langsung Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW Manuputty di lapangan apel Mapolres Raja Ampat, Rabu (9/9/2020).
Dalam upacara tersebut ketiga oknum anggota Polri ini tidak hadir. Tiga anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut masing-masing, Brigpol Junaedi Iriyanto, jabatan sebelumnya sebagai Ba Bag Ops di Polres Raja Ampat. Brigpol Junaedi diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan surat keputusan Kapolda Papua Barat Nomor:Kep/170/VI/2020 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya adalah Briptu Yansen Tiba, jabatan terakhir sebagai Brigadir Bag Sumda di Polres Raja Ampat. Briptu Yansen telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor: Kep/171/VI/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan yang ketiga adalah Bripda Gusti Ongen Renjaw, jabatan sebelumnya sebagai Banit Patroli Sat Polair Polres Raja Ampat. Bripda Gusti Ongen Renjaw diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor :Skep/197/VI/2020 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW Manuputty kepada wartawan mengatakan ketiga anggotanya tersebut diketahui melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 21 ayat 3 huruf (e) Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Menurut AKBP Andre ketiga anggotanya itu sudah lama tidak berdinas, meskipun sudah berkali-kali diberikan peringatan oleh pimpinan, namun tidak pernah mengindahkan peringatan tersebut.
Lihat Juga :