Tiga Anggota Polres Raja Ampat Dipecat secara Tidak Hormat

Rabu, 09 September 2020 - 22:25 WIB
loading...
Tiga Anggota Polres Raja Ampat Dipecat secara Tidak Hormat
Tiga anggota Polres Raja Ampat dipecat secara tidak hormat. FOTO : iNews.tv/Chanry AS
A A A
WAISAI - Tiga anggota Polres Raja Ampat dipecat secara tidak hormat. Ketiganya diberhentikan karena melakukan pelanggaran dalam dinas Kepolisian.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ketiga anggota Polri tersebut dipimpin langsung Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW Manuputty di lapangan apel Mapolres Raja Ampat, Rabu (9/9/2020).

Dalam upacara tersebut ketiga oknum anggota Polri ini tidak hadir. Tiga anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut masing-masing, Brigpol Junaedi Iriyanto, jabatan sebelumnya sebagai Ba Bag Ops di Polres Raja Ampat. Brigpol Junaedi diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan surat keputusan Kapolda Papua Barat Nomor:Kep/170/VI/2020 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya adalah Briptu Yansen Tiba, jabatan terakhir sebagai Brigadir Bag Sumda di Polres Raja Ampat. Briptu Yansen telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor: Kep/171/VI/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan yang ketiga adalah Bripda Gusti Ongen Renjaw, jabatan sebelumnya sebagai Banit Patroli Sat Polair Polres Raja Ampat. Bripda Gusti Ongen Renjaw diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor :Skep/197/VI/2020 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW Manuputty kepada wartawan mengatakan ketiga anggotanya tersebut diketahui melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 21 ayat 3 huruf (e) Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Menurut AKBP Andre ketiga anggotanya itu sudah lama tidak berdinas, meskipun sudah berkali-kali diberikan peringatan oleh pimpinan, namun tidak pernah mengindahkan peringatan tersebut.

Atas hal tersebut lanjut AKBP Andre, ketiga personel ini harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden atau contoh buruk bagi personel lainya di Polres Raja Ampat.(Baca juga : Raja Ampat Dibuka Kembali, Ini 10 Aturan yang Wajib Dipatuhi Wisatawan )

"Ketiga Anggota ini sudah lama tidak masuk dinas, kita sudah berkali-kali mengingatkan agar ketiga anggota ini untuk masuk dinas namun, tidak pernah melaksanakan, tidak pernah mengindahkan," jelas AKBP Andre JW Manuputty, di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2020).

AKBP Andre juga menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga anggotanya harus ditindak secara tegas karena nantinya merugikan negara.(Baca juga : Bawaslu Raja Ampat Temukan Dugaan Keterlibatan ASN hingga Pelanggaran Protokol Kesehatan )

"Saya kira wajarlah, untuk hal seperti lebih baik kita keluarkan daripa merugikan negara dalam hal penggajian namun kontribusinya kita tidak bisa manfaatkan, maka kita hari ini menghentikan ketiga anggota ini dengan tidak hormat," ujarnya.

AKBP Andre juga berharap kepada anggota di Polres Raja Ampat agar tidak mengikuti contoh yang dilakukan ketiga oknum anggota tersebut. "Ini juga bentuk ketegasan agar kedepan tidak ada personel di Raja Ampat yang di PTDH lagi". Tegas AKBP Andre JW Manuputty.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1956 seconds (0.1#10.140)