Bawaslu Raja Ampat Temukan Dugaan Keterlibatan ASN hingga Pelanggaran Protokol Kesehatan
Selasa, 08 September 2020 - 10:27 WIB
loading...
Bawaslu Raja Ampat Temukan Dugaan Keterlibatan ASN hingga Pelanggaran Protokol Kesehatan. Foto/SINDOnews/And
A
A
A
WAISAI - Sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan deklarasi dan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat pada 5 September 2020 lalu, ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat.
Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek dalam keterangan pers di Raja Ampat mengatakan, pihaknya memiliki sederet dugaan poin bentuk dugaan pelanggaran, utamanya saat pelaksanaan deklarasi pasangan calon dan masa pendaftaran, beberapa hari lalu.
"Dari laporan yang kami dapatkan, adanya dugaan pelanggaran itu diantaranya, keterlibatan sebanyak 11 ASN, dan 112 anak di bawah umur serta 1 kendaraan mobil dinas yang digunakan untuk mengantar konsumsi saat acara deklarasi dan pendaftaran Bapaslon Bupati dan wakil Raja Ampat periode 2020-2025, Abdul Faris Umlati dan Orideko Iriano Burdam ke ke KPUD Raja Ampat," ungkap Markus saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Rumsowek lebih lanjut mengatakan, dalam pelaksanaan pilkada kali ini pihaknya sudah melakukan kerja sama/Momerandum Of Understanding (MoU) berkaitan dengan netralitas ASN.
"Dugaan pelanggaran ini, kami lihat bahwa MoU itu tidak diindahkan dan terbukti ada pelanggaran yang ditemukan Bawaslu yakni pelanggaran netralitas ASN, kepala dinas, guru SMK, tenaga kesehatan, dan kepala kampung, serta 1 mobil dinas Hillux kemudian juga pemilih di bawah umur sebanyak 112 orang, selain itu masa juga tidak mematuhi protokol kesehatan," Ujar Rumsowek.
Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek dalam keterangan pers di Raja Ampat mengatakan, pihaknya memiliki sederet dugaan poin bentuk dugaan pelanggaran, utamanya saat pelaksanaan deklarasi pasangan calon dan masa pendaftaran, beberapa hari lalu.
"Dari laporan yang kami dapatkan, adanya dugaan pelanggaran itu diantaranya, keterlibatan sebanyak 11 ASN, dan 112 anak di bawah umur serta 1 kendaraan mobil dinas yang digunakan untuk mengantar konsumsi saat acara deklarasi dan pendaftaran Bapaslon Bupati dan wakil Raja Ampat periode 2020-2025, Abdul Faris Umlati dan Orideko Iriano Burdam ke ke KPUD Raja Ampat," ungkap Markus saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Rumsowek lebih lanjut mengatakan, dalam pelaksanaan pilkada kali ini pihaknya sudah melakukan kerja sama/Momerandum Of Understanding (MoU) berkaitan dengan netralitas ASN.
"Dugaan pelanggaran ini, kami lihat bahwa MoU itu tidak diindahkan dan terbukti ada pelanggaran yang ditemukan Bawaslu yakni pelanggaran netralitas ASN, kepala dinas, guru SMK, tenaga kesehatan, dan kepala kampung, serta 1 mobil dinas Hillux kemudian juga pemilih di bawah umur sebanyak 112 orang, selain itu masa juga tidak mematuhi protokol kesehatan," Ujar Rumsowek.
Lihat Juga :