Sanksi Masuk Kamar Mayat Bagi Pelanggar Protokol COVID-19 Kurang Rasional

Rabu, 09 September 2020 - 22:14 WIB
loading...
Sanksi Masuk Kamar Mayat...
ilustrasi
A A A
SEMARANG - Plt Bupati Kudus HM Hartopo berencana memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan memasukkannya ke kamar mayat dan keranda. Tujuannya, untuk memberikan efek jera agar masyarakat patuh.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo langsung mengomentari rencana itu. Dia meminta Pemkab Kudus berhati-hati dalam memberikan sanksi, agar hukuman yang diberikan tidak justru menjadi alat penyebaran COVID-19.

"Mungkin maunya agak unik, membikin takut. Tapi meski dihitung. Kalau kerandanya satu untuk satu orang, ya ndak apa-apa. Tapi kemarin di tempat lain ada yang pakai keranda, tapi sistemnya gantian. Satu masuk, keluar yang lain masuk lagi. Ini kan bahaya, kalau ini menulari gimana?," kata Ganjar, Rabu (9/9/2020).

Sanksi yang diterapkan itu bertujuan memberikan efek jera dan menakutkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun jika tidak berhati-hati, justru akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

"Apalagi ini masuk kamar mayat dan masuk keranda seperti itu. Kamar mayatnya simulasi sajalah," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kudus Wakili Indonesia...
Kudus Wakili Indonesia di Survei Global OECD Terkait Keterampilan Sosial dan Emosional
Keceriaan Anak-anak...
Keceriaan Anak-anak Panti Asuhan Aisyiyah Kudus Terima Bantuan MNC Peduli
Kegembiraan Anak-anak...
Kegembiraan Anak-anak Lumbung Baca Kudus Dapat Koleksi Buku Baru dari MNC Peduli
Tanggul Tak Mampu Tampung...
Tanggul Tak Mampu Tampung Air Hujan, Kudus Dilanda Banjir
Langgar PPKM Darurat,...
Langgar PPKM Darurat, Puluhan Warga Bandung Divonis Denda Rp250 Ribu
Terjaring Razia PPKM...
Terjaring Razia PPKM Darurat, Warga Gresik Disanksi Push Up
Langgar PPKM, Resto...
Langgar PPKM, Resto & Bar Hatchi di Pondok Indah Ditutup dan Denda Rp10 Juta
Sidak 461 Perkantoran,...
Sidak 461 Perkantoran, 11 Diberi Sanksi Pembekuan Sementara
DPR Desak Penegak Hukum...
DPR Desak Penegak Hukum Lebih Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Rekomendasi
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Ditransfer Ruben Onsu...
Ditransfer Ruben Onsu Rp75 Juta, Sarwendah Dikabarkan Protes
Diterima di FMIPA ITB,...
Diterima di FMIPA ITB, Andromeda Diantar Keluarga Naik Bajaj dari Yogya untuk Kuliah di Bandung
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved