Langgar PPKM Darurat, Puluhan Warga Bandung Divonis Denda Rp250 Ribu

Selasa, 06 Juli 2021 - 12:29 WIB
loading...
Langgar PPKM Darurat,...
Puluhan warga di Kota Bandung divonis denda Rp250 ribu karena melanggar prokes.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Jajaran penegak hukum melayangkan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sejak PPKM Darurat diberlakukan, pihak Kejari Bandung setidaknya sudah menindak 25 warga Bandung. Mereka menjalani sidang di tempat dan dijatuhi vonis sanksi denda mulai Rp50.000 hingga Rp250.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Iwa Suwia Pribawa menjelaskan, penindakan terhadap para pelanggar prokes tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP.

Baca juga: Dimasukkan Kamar dan Diajak Nonton Film Porno, Dua Remaja Pria Dicabuli Bos Salon Kecantikan

Kemudian, warga yang membandel itu menjalani sidang di tempat yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan dipimpin Hakim Yohanes pada Senin (5/7/2021) kemarin. "Ada 25 pelanggar yang ditindak dan disidang dengan vonis denda," ujar Iwa, Selasa (6/7/2021).

Menurut Iwa, tindakan tegas diberikan karena mereka tak mematuhi aturan prokes, seperti tidak menggunakan masker bagi perorangan dan tidak menyediakan fasilitas penunjang prokes bagi pelaku usaha.

"Jenis pelanggarannya tidak menggunakan masker dan tidak melengkapi sarana kebersihan. Denda mulai dari Rp50.000 sampai Rp250.000. Total dari 25 pelanggar itu terkumpul Rp 2.925.000," papar Iwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Bandung Kembali Mencekam,...
Bandung Kembali Mencekam, Kelompok Berpakaian Hitam Mengamuk di DPRD Jabar
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Satgas PKH Terima Rp4,7...
Satgas PKH Terima Rp4,7 Triliun dari Denda Korporasi Penyalahgunaan Kawasan Hutan
Rekomendasi
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Modernisasi Infrastruktur...
Modernisasi Infrastruktur TI Kunci Efisiensi dan Ketahanan Bisnis di Era Digital
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved