Sidak 461 Perkantoran, 11 Diberi Sanksi Pembekuan Sementara

Rabu, 28 Juli 2021 - 18:16 WIB
loading...
Sidak 461 Perkantoran,...
Seorang anggota Satpol PP menempelkan stiker terhadap tempat usaha yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan bersama instansi terkait melakukan inspeksi dadakan (sidak) di sejumlah tempat yang ada di wilayah hukumnya selama PPKM Darurat yang dilakukan 3-25 Juli 2021. Hasilnya, puluhan tempat usaha dan perkantoran ditutup sementara.

"Di sektor perkantoran, kami melakukan sidak di 461 perkantoran," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan kepada wartawan, Rabu (28/7/2021). Baca juga: Jakarta PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkap Aktivitas Perkantoran, Sekolah, hingga Pasar

Menurutnya, Satpol PP Jakarta Selatan telah melakukan sidak selama periode tersebut. Dari 461 perkantoran, ditemukan 11 pelanggar yang dikenakan sanksi penghentian sementara.

"Kemudian ada 11 perkantoran yang diberikan sanksi pembekuan sementara, dan 15 sanksi teguran tertulis. Sehingga totalnya 37 perkantoran yang disanksi," tuturnya.

Sedangkan di sektor tempat usaha, kata dia, pihaknya melakukan sidak di 846 lokasi. 25 tempat usaha di antaranya disanksi pemberhentian sementara, 5 pembekuan sementara, dan 10 teguran tertulis.

Dia menerangkan, Satpol PP juga menemukan 4.427 pelanggar saat menggelar razia masker. Sebanyak 4.398 orang disanksi kerja sosial, dan 29 pelanggar memilih membayar denda.

"Jumlah sanksi denda saat ini didapatsebesar Rp9,1 juta dan diserahkan ke kas daerah," katanya. Baca juga: Pemprov DKI dan Aparat Segel 103 Perkantoran Bandel, Sahroni: Bagus! Tegas ke Bisnis Besar, Jangan Hanya ke UKM
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Daripada Bangun...
Prabowo: Daripada Bangun Kantor Baru, Lebih Baik Buat Program yang Ciptakan Lapangan Kerja
PCP Raih Standar Internasional...
PCP Raih Standar Internasional Tertinggi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Resmi Groundbreaking,...
Resmi Groundbreaking, Jababeka Bizpark Siap Serah Terima Tahun Ini
Rekomendasi
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved