Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus HM Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 06 April 2020 - 16:12 WIB
Suap Jual Beli Jabatan,...
Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus HM Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Kasus suap jual beli jabatan membuat Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil divonis hukuman 8 tahun penjara. Tamzil juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta jika tidak mampu membayar, harus diganti dengan kurungan empat bulan penjara.

“Terdakwa HM Tamzil telah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sulistiyono dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4/2020). (Baca juga: Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara)

Majelis hakim juga menyebutkan, terdakwa juga divonis untuk mengembalikan uang hasil korupsinya dengan total Rp2, 125 miliar. Jumlah itu didapatkan dari uang suap Plt Sekretaris DPPKAD Kudus, Akhmad Shofian dan uang gratifikasi dari sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Kudus Rp1,775 miliar.

Dalam persidangan, Tamzil terbukti melanggar pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa juga telah terbukti melanggar Pasal 2 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.

“Terdakwa telah terbukti mengetahui dan menerima hadiah dari Akhmad Sofian bersama Agus Soeranto dan Uka Wisnu. Terdakwa juga terbukti menyalahgunakan wewenang dan tidak melaporkan adanya gratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Vonis tersebut terbilang lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut HM Tamzil dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

Seperti diketahui, HM Tamzil dan Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto bersama sejumlah pejabat Pemkab Kudus tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juli 2019 lalu.
(shf)
Berita Terkait
Gazalba Saleh Divonis...
Gazalba Saleh Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Suap Dana PEN, Mantan...
Suap Dana PEN, Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara
Suap Impor Ikan, Eks...
Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perikanan Indonesia Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kasus Suap Perpajakan,...
Kasus Suap Perpajakan, Eks Pejabat Pajak Klarifikasi Dakwaan Jaksa KPK
Berkas Dakwaan Diserahkan...
Berkas Dakwaan Diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Azis Syamsuddin Segera Disidang
Hari Ini, Dua Pejabat...
Hari Ini, Dua Pejabat Ditjen Pajak Hadapi Sidang Perdana Perkara Suap
Berita Terkini
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
21 menit yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
45 menit yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
1 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
2 jam yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
3 jam yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
9 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved