Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus HM Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 06 April 2020 - 16:12 WIB
Suap Jual Beli Jabatan,...
Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus HM Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Kasus suap jual beli jabatan membuat Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil divonis hukuman 8 tahun penjara. Tamzil juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta jika tidak mampu membayar, harus diganti dengan kurungan empat bulan penjara.

“Terdakwa HM Tamzil telah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sulistiyono dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4/2020). (Baca juga: Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara)

Majelis hakim juga menyebutkan, terdakwa juga divonis untuk mengembalikan uang hasil korupsinya dengan total Rp2, 125 miliar. Jumlah itu didapatkan dari uang suap Plt Sekretaris DPPKAD Kudus, Akhmad Shofian dan uang gratifikasi dari sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Kudus Rp1,775 miliar.

Dalam persidangan, Tamzil terbukti melanggar pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa juga telah terbukti melanggar Pasal 2 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.

“Terdakwa telah terbukti mengetahui dan menerima hadiah dari Akhmad Sofian bersama Agus Soeranto dan Uka Wisnu. Terdakwa juga terbukti menyalahgunakan wewenang dan tidak melaporkan adanya gratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Vonis tersebut terbilang lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut HM Tamzil dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

Seperti diketahui, HM Tamzil dan Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto bersama sejumlah pejabat Pemkab Kudus tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juli 2019 lalu.
(shf)
Berita Terkait
Gazalba Saleh Divonis...
Gazalba Saleh Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Suap Dana PEN, Mantan...
Suap Dana PEN, Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara
Suap Impor Ikan, Eks...
Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perikanan Indonesia Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kasus Suap Perpajakan,...
Kasus Suap Perpajakan, Eks Pejabat Pajak Klarifikasi Dakwaan Jaksa KPK
Berkas Dakwaan Diserahkan...
Berkas Dakwaan Diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Azis Syamsuddin Segera Disidang
Berkas Dilimpahkan,...
Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
16 menit yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
1 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
2 jam yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
2 jam yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
4 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved