Denda Segera Diterapkan, Sudah 2.000 Pelanggar Tak Bermasker di Cimahi
loading...
A
A
A
CIMAHI - Penerapan sanksi denda kepada warga yang tidak mengenakan masker di wilayah Kota Cimahi bakal segera diterapkan.
Besaran sanksi denda yang sudah diusulkan sebesar Rp100.000 dan saat ini sedang disusun Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi yang mengatur hal tersebut.
"Jika tidak ada kendala maka sanksi denda paling cepat akan diterapkan bulan depan (Oktober) mendatang," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin, Rabu (9/9/2020).
Menurutnya, besaran denda Rp100.000 itu baru sebatas usulan dan masih menunggu persetujuan dari pimpinan. Pihaknya juga tengah membuat sebuah sistem yang akan diintegrasikan dengan sistem milik Pemprov Jawa Barat. Ditargetkan Perwal dan sistem tersebut rampung September ini sehingga Oktober nanti penerapan sanksi denda bisa diberlakukan di Kota Cimahi.
Rencana penerapan sanksi denda kepada pelanggar berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan. Sejauh ini masyarakat Kota Cimahi belum sepenuhnya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19 . Sanksi diberikan sesuai intruksi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.
"Sejak sebulan lalu kami sudah menerapkan sanksi ke masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas. Tapi masih banyak juga yang melanggar, sehingga dirasa perlu ada sanksi tegas sebagai syok theraphy," tegasnya. (Baca juga : Disnaker Cimahi Intruksikan 274 Perusahaan Gelar Rapid Test Semua Karyawan )
Sejauh ini, lanjut Totong, yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas diharuskan mengenakan rompi 'Pelanggar' dan menyapu sampah hingga sanksi push up dan membuat pernyataan tidak akan mengulanginya. Tercatat sudah ada sekitar 2.000 lebih pelanggar yang diberikan sanksi oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi sejak diberlakukan 12 Agustus 2020.
"Terakhir kami melakukan razia dalam sehari ada 124 pelanggar. Tapi kalau patroli rutin rata-rata hanya ditemukan maksimal 50 pelanggar," ucapnya.(Baca juga : Kasus COVID-19 Tak Bisa Direm, Pemkot Cimahi Intensifkan Tes Swab )
Besaran sanksi denda yang sudah diusulkan sebesar Rp100.000 dan saat ini sedang disusun Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi yang mengatur hal tersebut.
"Jika tidak ada kendala maka sanksi denda paling cepat akan diterapkan bulan depan (Oktober) mendatang," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin, Rabu (9/9/2020).
Menurutnya, besaran denda Rp100.000 itu baru sebatas usulan dan masih menunggu persetujuan dari pimpinan. Pihaknya juga tengah membuat sebuah sistem yang akan diintegrasikan dengan sistem milik Pemprov Jawa Barat. Ditargetkan Perwal dan sistem tersebut rampung September ini sehingga Oktober nanti penerapan sanksi denda bisa diberlakukan di Kota Cimahi.
Rencana penerapan sanksi denda kepada pelanggar berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan. Sejauh ini masyarakat Kota Cimahi belum sepenuhnya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19 . Sanksi diberikan sesuai intruksi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.
"Sejak sebulan lalu kami sudah menerapkan sanksi ke masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas. Tapi masih banyak juga yang melanggar, sehingga dirasa perlu ada sanksi tegas sebagai syok theraphy," tegasnya. (Baca juga : Disnaker Cimahi Intruksikan 274 Perusahaan Gelar Rapid Test Semua Karyawan )
Sejauh ini, lanjut Totong, yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas diharuskan mengenakan rompi 'Pelanggar' dan menyapu sampah hingga sanksi push up dan membuat pernyataan tidak akan mengulanginya. Tercatat sudah ada sekitar 2.000 lebih pelanggar yang diberikan sanksi oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi sejak diberlakukan 12 Agustus 2020.
"Terakhir kami melakukan razia dalam sehari ada 124 pelanggar. Tapi kalau patroli rutin rata-rata hanya ditemukan maksimal 50 pelanggar," ucapnya.(Baca juga : Kasus COVID-19 Tak Bisa Direm, Pemkot Cimahi Intensifkan Tes Swab )
(nun)