Tersangka Kasus Pengiriman Puluhan Ribu Masker ke Malaysia Positif COVID-19

Selasa, 08 September 2020 - 18:47 WIB
loading...
A A A
Dijelaskan Arisandi, dalam kasus pengiriman salah satu alat perlindungan diri (APD) ilegal itu, penyidik menjerat tersangka AJ dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan diancam kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Hasil gelar perkara, bersama ahli lanjut Arisandi menyimpulkan CV Mina Bahari Internusa melakukan transaksi ilegal, sebab perusahaan itu hanya memilik izin eksportir laut, bukan eksportir alat kesehatan."Sehingga dianggap tidak ada ijin usaha dan itu perbuatan pidana," pungkasnya.

Baca Juga: 50.000 Masker Sitaan Polda Sulsel Dihibahkan ke RS Rujukan Corona

Diketahui kasus ini sebelumnya diungkapkan kepolisian berkat kerja sama dari Bea dan Cukai Kanwil Sulawesi bagian Selatan, terkait adanya upaya pengiriman 11 kardus berisi 22.000 picis masker melalui transportasi udara, tepatnya pesawat Air Asia AK/331 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

Hasil interogasi, AJ mengaku tergiur keuntungan bisnis jual beli masker di negeri Jiran. Tersangka mengaku sudah 17 kali mengirim masker yang diduga ditimbunnya ke Kuala Lumpur dan laku terjual hingga Rp300 ribu per box. Namun pengiriman yang ke 18 kalinya berhasil digagalkan petugas.
(luq)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)