Tersangka Kasus Pengiriman Puluhan Ribu Masker ke Malaysia Positif COVID-19
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulsel , urung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pengiriman puluhan ribu masker ke Malaysia. Alasannya, karena tersangka berinisial AJ positif COVID-19.
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Arisandi menyatakan, pihaknya sudah memenuhi permintaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulsel dan siap untuk melimpahkan tahap dua atau P21 kasus pengusaha eksportir laut tersebut.
Baca Juga: 2 Mahasiswa Makassar Hendak Kirim Masker ke Selandia Baru Jadi Tersangka
Dia menyebut tersangka AJ bahkan sudah beberapa kali melakukan tes SWAB namun hasilnya tetap positif. Makanya pihaknya masih menunggu kondisi bos CV Mina Bahari Internusa yang merupakan eksportir hasil laut di Makassar tersebut, sampai benar-benar pulih.
"Dia itu beberapa kali positif, jadikan dia butuh perawatan untuk kembali pulih dan hasilnya negatif itukan butuh waktu. Sudah beberapa kali dia mengecek swab mandiri ke rumah sakit dan hasilnya positif. Dan itu disampaikan ke kami, dan kami pun sudah meneruskan ke kejaksaan soal kondisi itu," jelas Arisandi kepada SINDOnews, Selasa (8/9/2020).
Arisandi belum mau berspekulasi lebih jauh terkait kapan kasus pengiriman 22.000 masker ke negeri tetangga yang terungkap pada Rabu 4 Maret 2020 lalu di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin , Makassar itu dilimpahkan. Tersangka AJ sendiri disebutkan Arisandi hingga kini masih menjalani tahap pemulihan.
"Harus saya monitor kondisi kesehatannya kalau soal kapannya di tahap duakan ke kejaksaan. Terakhir masih seperti itu dia masih positif setelah, negatifpun tetap harus istirahat. Karena kalau negatif pertama itu tidak bisa serta merta langsung dianggap sudah bersih, dia harus dua kali negatif baru bisa dianggap pulih," jelas dia.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Ribu Masker ke Malaysia
Arisandi juga tak mengetahui persis kapan AJ terpapar virus yang pertamakali terkonfirmasi di Cina itu, tersangka hanya memberikan surat hasil SWAB kepada pihaknya.
"Sempat ada gejala ringan, batuk tapi tidak sampai sesak nafas, sejak kapannya saya lupa, dia kasih surat keterangannya dari dokter. Tapi saya lupa tanggalnya," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo, Surabaya itu.
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Arisandi menyatakan, pihaknya sudah memenuhi permintaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulsel dan siap untuk melimpahkan tahap dua atau P21 kasus pengusaha eksportir laut tersebut.
Baca Juga: 2 Mahasiswa Makassar Hendak Kirim Masker ke Selandia Baru Jadi Tersangka
Dia menyebut tersangka AJ bahkan sudah beberapa kali melakukan tes SWAB namun hasilnya tetap positif. Makanya pihaknya masih menunggu kondisi bos CV Mina Bahari Internusa yang merupakan eksportir hasil laut di Makassar tersebut, sampai benar-benar pulih.
"Dia itu beberapa kali positif, jadikan dia butuh perawatan untuk kembali pulih dan hasilnya negatif itukan butuh waktu. Sudah beberapa kali dia mengecek swab mandiri ke rumah sakit dan hasilnya positif. Dan itu disampaikan ke kami, dan kami pun sudah meneruskan ke kejaksaan soal kondisi itu," jelas Arisandi kepada SINDOnews, Selasa (8/9/2020).
Arisandi belum mau berspekulasi lebih jauh terkait kapan kasus pengiriman 22.000 masker ke negeri tetangga yang terungkap pada Rabu 4 Maret 2020 lalu di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin , Makassar itu dilimpahkan. Tersangka AJ sendiri disebutkan Arisandi hingga kini masih menjalani tahap pemulihan.
"Harus saya monitor kondisi kesehatannya kalau soal kapannya di tahap duakan ke kejaksaan. Terakhir masih seperti itu dia masih positif setelah, negatifpun tetap harus istirahat. Karena kalau negatif pertama itu tidak bisa serta merta langsung dianggap sudah bersih, dia harus dua kali negatif baru bisa dianggap pulih," jelas dia.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Ribu Masker ke Malaysia
Arisandi juga tak mengetahui persis kapan AJ terpapar virus yang pertamakali terkonfirmasi di Cina itu, tersangka hanya memberikan surat hasil SWAB kepada pihaknya.
"Sempat ada gejala ringan, batuk tapi tidak sampai sesak nafas, sejak kapannya saya lupa, dia kasih surat keterangannya dari dokter. Tapi saya lupa tanggalnya," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo, Surabaya itu.