Tim Khusus Tindak Tegas Perusak Daerah Aliran Sungai Cilamaya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk tim khusus yang akan menindak tegas para pelaku pengerusakan lingkungan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya . Pembentukan tim khusus pengawasan DAS yang membentang antara Subang, Purwakarta, dan Karawang tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 614/Kep.81-DLH/2020 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Aliran Sungai Cilamaya.
"Kami akan bergerak turun bulan ini melakukan pengawasan di DAS Cilamaya bersama dengan instansi terkait sesuai Kepgub Satgas yang telah diterbitkan," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Prima Mayaningtias di Bandung, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Aksi KAMI di Gedung Sate Ricuh, Massa Usir Kelompok Tandingan)
Menurut Prima, upaya tersebut merupakan salah satu tindak lanjut pengawasan bersama yang telah dilakukan pada 10-11 Oktober 2018 lalu antara pihaknya bersama Polda Jabar, DLH Kabupaten Subang, Purwakarta, dan Karawang, serta Polres Subang, Polres Purwakarta, dan Polres Karawang.
"Kami telah melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) terhadap 11 usaha dan atau kegiatan di DAS Cilamaya saat itu," katanya. (Baca juga: Di Gedung Sate, Gatot Nurmantyo-Din Syamsuddin Tegaskan KAMI Gerakan Moral)
Berdasarkan hasil sidak terhadap 11 usaha dan atau kegiatan tersebut, pihaknya telah melayangkan rekomendasi 5 usaha atau kegiatan dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah atau teguran tertulis, 2 usaha atau kegiatan dikenakan sanksi administratif namun saat ini telah taat, dan 4 usaha atau kegiatan dibina dan diawasi pemerintah kabupaten.
"Upaya ini juga merupakan gerakan replikasi seperti Citarum Harum. Kami berharap, ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan lingkungan di DAS Cilamaya menjadi lebih baik," jelasnya.
Salah satu wujud ketaatan yang menjadi perhatiannya, yakni pemenuhan baku mutu air limbah (BMAL) sesuai Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air dan Pengendalian Pencemaran Air Sungai Cimanuk, Sungai Cilamaya, dan Sungai Bekasi.
Pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama seluruh unsur tim yang tergabung dalam pelaksanaan pengawasan bersama, termasuk dari pihak laboratorium yang melakukan analisis air limbah hasil pengawasan.
"Pembahasan bertujuan untuk menetapkan status ketaatan penanggungjawab usaha atau kegiatan terhadap BMAL serta tindak lanjut penegakan hukum yang akan diterapkan," jelasnya.
Lebih lanjut Prima mengatakan, berdasarkan Pasal 63, Pasal 71, dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, penegakan hukum lingkungan merupakan tugas dan kewenangan pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan.
"Penegakan hukum juga merupakan kewajiban menteri, gubernur dan bupati serta wali kota sesuai dengan kewenangannya. Jika ditemukan pelanggaran izin lingkungan dari hasil pengawasan, menteri, gubernur dan bupati serta wali kota dapat menerapkan sanksi administratif," paparnya.
Meski begitu, Prima mengakui upaya penegakan hukum bukanlah satu-satunya cara untuk menuntaskan pencemaran dan kerusakan lingkungan di DAS Cilamaya. "Pasalnya, pencemaran dan kerusakan lingkungan di DAS Cilamaya juga diakibatkan oleh limbah domestik dan usaha kecil yang butuh penanganan serius serta komitmen yang kuat dari semua pihak dalam penuntasannya," tuturnya.
Prima menambahkan, selain fokus menangani pencemaran dan kerusakan lingkungan di DAS Cilamaya, pihaknya juga sudah melaksanakan pengawasan bersama terhadap Sungai Cileungsi di Kota Bekasi pada 26-27 Agustus 2020 lalu.
"Kami fokuskan pada 6 industri besar yang diduga berkontribusi terhadap penurunan kualitas Sungai Cileungsi setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi," tandasnya. agung bakti sarasa
Lihat Juga: Bey Machmudin: Pemberian Penghargaan Jadi Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
"Kami akan bergerak turun bulan ini melakukan pengawasan di DAS Cilamaya bersama dengan instansi terkait sesuai Kepgub Satgas yang telah diterbitkan," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Prima Mayaningtias di Bandung, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Aksi KAMI di Gedung Sate Ricuh, Massa Usir Kelompok Tandingan)
Menurut Prima, upaya tersebut merupakan salah satu tindak lanjut pengawasan bersama yang telah dilakukan pada 10-11 Oktober 2018 lalu antara pihaknya bersama Polda Jabar, DLH Kabupaten Subang, Purwakarta, dan Karawang, serta Polres Subang, Polres Purwakarta, dan Polres Karawang.
"Kami telah melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) terhadap 11 usaha dan atau kegiatan di DAS Cilamaya saat itu," katanya. (Baca juga: Di Gedung Sate, Gatot Nurmantyo-Din Syamsuddin Tegaskan KAMI Gerakan Moral)
Berdasarkan hasil sidak terhadap 11 usaha dan atau kegiatan tersebut, pihaknya telah melayangkan rekomendasi 5 usaha atau kegiatan dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah atau teguran tertulis, 2 usaha atau kegiatan dikenakan sanksi administratif namun saat ini telah taat, dan 4 usaha atau kegiatan dibina dan diawasi pemerintah kabupaten.
"Upaya ini juga merupakan gerakan replikasi seperti Citarum Harum. Kami berharap, ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan lingkungan di DAS Cilamaya menjadi lebih baik," jelasnya.
Salah satu wujud ketaatan yang menjadi perhatiannya, yakni pemenuhan baku mutu air limbah (BMAL) sesuai Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air dan Pengendalian Pencemaran Air Sungai Cimanuk, Sungai Cilamaya, dan Sungai Bekasi.
Pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama seluruh unsur tim yang tergabung dalam pelaksanaan pengawasan bersama, termasuk dari pihak laboratorium yang melakukan analisis air limbah hasil pengawasan.
"Pembahasan bertujuan untuk menetapkan status ketaatan penanggungjawab usaha atau kegiatan terhadap BMAL serta tindak lanjut penegakan hukum yang akan diterapkan," jelasnya.
Lebih lanjut Prima mengatakan, berdasarkan Pasal 63, Pasal 71, dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, penegakan hukum lingkungan merupakan tugas dan kewenangan pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan.
"Penegakan hukum juga merupakan kewajiban menteri, gubernur dan bupati serta wali kota sesuai dengan kewenangannya. Jika ditemukan pelanggaran izin lingkungan dari hasil pengawasan, menteri, gubernur dan bupati serta wali kota dapat menerapkan sanksi administratif," paparnya.
Meski begitu, Prima mengakui upaya penegakan hukum bukanlah satu-satunya cara untuk menuntaskan pencemaran dan kerusakan lingkungan di DAS Cilamaya. "Pasalnya, pencemaran dan kerusakan lingkungan di DAS Cilamaya juga diakibatkan oleh limbah domestik dan usaha kecil yang butuh penanganan serius serta komitmen yang kuat dari semua pihak dalam penuntasannya," tuturnya.
Prima menambahkan, selain fokus menangani pencemaran dan kerusakan lingkungan di DAS Cilamaya, pihaknya juga sudah melaksanakan pengawasan bersama terhadap Sungai Cileungsi di Kota Bekasi pada 26-27 Agustus 2020 lalu.
"Kami fokuskan pada 6 industri besar yang diduga berkontribusi terhadap penurunan kualitas Sungai Cileungsi setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi," tandasnya. agung bakti sarasa
Lihat Juga: Bey Machmudin: Pemberian Penghargaan Jadi Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
(shf)