JPU Yakin Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Didampingi DPW RPA Partai Perindo Sulut Bisa Diputus oleh Hakim
loading...
A
A
A
MINAHASA - Jaksa Penuntun Umum (JPU), Martin Siahaan yakin kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang didampingi oleh DPW RPA Partai Perindo Sulawesi Utara (Sulut) bakal diputus oleh hakim.
Hal itu dikatakannya usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulut.
Sidang hari ini kata dia agendanya saksi, dan dilanjutkan kemungkinan minggu depan kalau tidak ada halangan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan dari terdakwa.
"Jadi nanti terdakwa akan mendatangkan saksi yang meringankan bagi dia, karena itu juga hak bagi seorang terdakwa," kata Martin Siahaan," Rabu (26/6/2024).
Sidang yang kedua kalinya ini kata Martin tidak ada kendala, hanya saja pada saat persidangan untuk melakukan pembuktian, terdakwa tidak mengakui atas perbuatannya.
"Tetapi berdasarkan hasil visum, alat bukti surat dan keterangan saksi yang melihat yaitu orangtuanya juga, kita meyakini bahwasanya perkara ini bisa diputus oleh hakim," tutur Martin.
Sementara, Ketua DPW RPA Partai Perindo Sulut, Anneke S Lesar mengatakan akan terus mendampingi sampai akhir dari peradilan dan pemenuhan hak-hak korban.
"Jadi RPA akan sampai akhir akan mendampingi," kata Ketua DPW RPA Partai Perindo, partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu.
Tidak hanya itu saja, Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu mendampingi tidak saja sampai hak-hak korban terpenuhi, tetapi akan terus memberikan rasa aman kepada korban
"Tidak hanya sampai pemenuhan hak-hak korban, tapi kan ada pasca trauma, nah kita berusaha untuk memberikan rasa aman dulu buat korban," tutur Ketua DPW RPA Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu.
Hal itu dikatakannya usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulut.
Sidang hari ini kata dia agendanya saksi, dan dilanjutkan kemungkinan minggu depan kalau tidak ada halangan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan dari terdakwa.
"Jadi nanti terdakwa akan mendatangkan saksi yang meringankan bagi dia, karena itu juga hak bagi seorang terdakwa," kata Martin Siahaan," Rabu (26/6/2024).
Sidang yang kedua kalinya ini kata Martin tidak ada kendala, hanya saja pada saat persidangan untuk melakukan pembuktian, terdakwa tidak mengakui atas perbuatannya.
"Tetapi berdasarkan hasil visum, alat bukti surat dan keterangan saksi yang melihat yaitu orangtuanya juga, kita meyakini bahwasanya perkara ini bisa diputus oleh hakim," tutur Martin.
Sementara, Ketua DPW RPA Partai Perindo Sulut, Anneke S Lesar mengatakan akan terus mendampingi sampai akhir dari peradilan dan pemenuhan hak-hak korban.
"Jadi RPA akan sampai akhir akan mendampingi," kata Ketua DPW RPA Partai Perindo, partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu.
Tidak hanya itu saja, Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu mendampingi tidak saja sampai hak-hak korban terpenuhi, tetapi akan terus memberikan rasa aman kepada korban
"Tidak hanya sampai pemenuhan hak-hak korban, tapi kan ada pasca trauma, nah kita berusaha untuk memberikan rasa aman dulu buat korban," tutur Ketua DPW RPA Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu.
(shf)