COVID-19, Wihaji Usulkan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular
loading...
A
A
A
BATANG - Kasus COVID-19 di Batang terus bertambah. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batang tercatat ada 256 orang yang terpapar, 113 orang dalam perawatan, sembuh 133 orang dan meninggal dunia sebanyak 19 orang.
Untuk memutus mata rantai COVID-19 sesuai Instruksi Presiden no 6 tahun 2020, Bupati telah menerbitkan Peraturan Bupati no 55 tahun 2020 tentang tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Namun hal tersebut dinilai belum dapat memaksimalkan menurunkan angka kasus, sehingga Pemkab Batang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan penyakit menular.
"Perda pendisipilnan protokol kesehatan merupakan amanah tindaklanjut intruksi presiden. Sehingga dasar jukumnya jelas ketika meberikan sanksi pidana," kata Bupati Batang Wihaji usai Paripurna di DPRD, Senin (7/9/2020).
Dia menjelaskan, dalam peraturan bupati telah mengatur sanksi sosial dan administrasi. Tapi ketika ada pelanggaran yang melebihi harus ada dasar hukumnya untuk di pidanakan.
"Karena itu cantolanya harus kuat. Maka kita usulkan membuat Perda tentang penyakit menular salah satunya COVID-19," jelasnya.(Baca juga : Piutang BPJS Rp30 M dan PBB Rp40 M, Bupati Batang Lapor ke DPRD )
Menurutnya, tidak hanya COVID-19 saja dalam Perda tersebut, tapi semua penyakit yang menular juga diatur dalam Perda.
"Jadi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan ada sanksinya, dari sanksi sosial, administratif hingga sampai pidana. Begitu perubahan yang berkali - kali melanggar akan kita cabut izinnya. Itu rancangan yang akan di bahas di DPRD," tegasnya.
Adapun nantinya dalam penegakan Perda tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan akan dibantu oleh Polisi dan TNI. (Baca juga : Batang Berlakukan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Besarannya )
"Dari hasil evaluasi operasi pendisiplinan masyarakat tentang protokol kesehatan sudah ada kenaikan 70 persen. Dan kita akan intens melakukan operasi agar masyarakat benar - benar sadar menjaga kesehatanya," pungkasnya.
Untuk memutus mata rantai COVID-19 sesuai Instruksi Presiden no 6 tahun 2020, Bupati telah menerbitkan Peraturan Bupati no 55 tahun 2020 tentang tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Namun hal tersebut dinilai belum dapat memaksimalkan menurunkan angka kasus, sehingga Pemkab Batang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan penyakit menular.
"Perda pendisipilnan protokol kesehatan merupakan amanah tindaklanjut intruksi presiden. Sehingga dasar jukumnya jelas ketika meberikan sanksi pidana," kata Bupati Batang Wihaji usai Paripurna di DPRD, Senin (7/9/2020).
Dia menjelaskan, dalam peraturan bupati telah mengatur sanksi sosial dan administrasi. Tapi ketika ada pelanggaran yang melebihi harus ada dasar hukumnya untuk di pidanakan.
"Karena itu cantolanya harus kuat. Maka kita usulkan membuat Perda tentang penyakit menular salah satunya COVID-19," jelasnya.(Baca juga : Piutang BPJS Rp30 M dan PBB Rp40 M, Bupati Batang Lapor ke DPRD )
Menurutnya, tidak hanya COVID-19 saja dalam Perda tersebut, tapi semua penyakit yang menular juga diatur dalam Perda.
"Jadi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan ada sanksinya, dari sanksi sosial, administratif hingga sampai pidana. Begitu perubahan yang berkali - kali melanggar akan kita cabut izinnya. Itu rancangan yang akan di bahas di DPRD," tegasnya.
Adapun nantinya dalam penegakan Perda tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan akan dibantu oleh Polisi dan TNI. (Baca juga : Batang Berlakukan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Besarannya )
"Dari hasil evaluasi operasi pendisiplinan masyarakat tentang protokol kesehatan sudah ada kenaikan 70 persen. Dan kita akan intens melakukan operasi agar masyarakat benar - benar sadar menjaga kesehatanya," pungkasnya.
(nun)