COVID-19, Wihaji Usulkan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular
Selasa, 08 September 2020 - 06:27 WIB
loading...
Bupati Batang Wihaji menyerahkan Raperda tentang Penaggulangan Penyakit Menular kepada Wakil Ketua DPRD Nur Untung Slamet dalam Paripurna, Senin (7/9/2020). FOTO : Istimewa
A
A
A
BATANG - Kasus COVID-19 di Batang terus bertambah. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batang tercatat ada 256 orang yang terpapar, 113 orang dalam perawatan, sembuh 133 orang dan meninggal dunia sebanyak 19 orang.
Untuk memutus mata rantai COVID-19 sesuai Instruksi Presiden no 6 tahun 2020, Bupati telah menerbitkan Peraturan Bupati no 55 tahun 2020 tentang tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Namun hal tersebut dinilai belum dapat memaksimalkan menurunkan angka kasus, sehingga Pemkab Batang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan penyakit menular.
"Perda pendisipilnan protokol kesehatan merupakan amanah tindaklanjut intruksi presiden. Sehingga dasar jukumnya jelas ketika meberikan sanksi pidana," kata Bupati Batang Wihaji usai Paripurna di DPRD, Senin (7/9/2020).
Dia menjelaskan, dalam peraturan bupati telah mengatur sanksi sosial dan administrasi. Tapi ketika ada pelanggaran yang melebihi harus ada dasar hukumnya untuk di pidanakan.
Untuk memutus mata rantai COVID-19 sesuai Instruksi Presiden no 6 tahun 2020, Bupati telah menerbitkan Peraturan Bupati no 55 tahun 2020 tentang tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Namun hal tersebut dinilai belum dapat memaksimalkan menurunkan angka kasus, sehingga Pemkab Batang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan penyakit menular.
"Perda pendisipilnan protokol kesehatan merupakan amanah tindaklanjut intruksi presiden. Sehingga dasar jukumnya jelas ketika meberikan sanksi pidana," kata Bupati Batang Wihaji usai Paripurna di DPRD, Senin (7/9/2020).
Dia menjelaskan, dalam peraturan bupati telah mengatur sanksi sosial dan administrasi. Tapi ketika ada pelanggaran yang melebihi harus ada dasar hukumnya untuk di pidanakan.
Lihat Juga :