ASN di Gowa Diwarning Tak Gunakan Simbol Kandidat saat Pilkada

Senin, 07 September 2020 - 18:18 WIB
loading...
A A A


Dalam pasal ini berbunyi bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh mengatakan, Bawaslu diamanahkan untuk mengawal pilkada baik menjelang maupun saat pelaksanaan pemilihan.

Sehingga dirinya mengaku akan menggunakan kewenangan tersebut untuk menjalankan tugasnya, khususnya dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.

"Tugas utama kami adalah melakukan pencegahan agar tidak ada pelanggaran, jika ada pelanggaran maka dilakukan penindakan. Namun kami berharap itu tidak akan terjadi di Kabupaten Gowa ," katanya.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5732 seconds (0.1#10.140)