ASN di Gowa Diwarning Tak Gunakan Simbol Kandidat saat Pilkada

Senin, 07 September 2020 - 18:18 WIB
loading...
ASN di Gowa Diwarning...
Bupati Adnan memimpin coffe morning, senin (7/9/2920). Dia mewarning ASN tak gunakan simbol pilkada. Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Kabupaten Gowa , diwarning tak menggunakan simbol kandidat yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) Gowa .

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengingatkan bahwa ASN Pemkab Gowa harus menjaga netralitas selama proses Pilkada.

Baca Juga: Tak Usung Petahana, Partai Gerindra Pilih Abstain di Pilkada Gowa

Hal ini ditegaskannya saat memimpin Coffee Morning bersama para pimpinan SKPD dan para camat lingkup Pemkab Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (7/9/2020).

Salah satunya, Bupati Adnan meminta seluruh ASN Pemkab untuk tidak menggunakan simbol-simbol Pilkada khususnya yang berhubungan dengan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa.

"Berkali kali saya ingatkan bapak ibu sekalian, tolong untuk tidak memakai simbol-simbol Pilkada," tegasnya.

Adnan menyebutkan, saat ini dirinya masih mendapatkan laporan adanya ASN yang masih menggunakan simbol-simbol Pilkada yang berhubungan dengan salah satu bakal pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa.

Adnan menyebutkan bahwa ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap ASN agar bisa mengontrol khususnya postingan di media sosial.

"Apapun itu namanya saya berharap tidak ada yang seperti itu. Saya berharap ini ditindaklanjuti supaya tidak menjadi persolan di lain hari," harap Adnan.

Sekedar diketahui, larangan ASN ikut terlibat dalam Pilkada yang menguntungkan salah satu pasangan calon Kepala Daerah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71.

Baca Juga: PKB Resmi Usung Pasangan Adnan-Kio di Pilkada Gowa

Dalam pasal ini berbunyi bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh mengatakan, Bawaslu diamanahkan untuk mengawal pilkada baik menjelang maupun saat pelaksanaan pemilihan.

Sehingga dirinya mengaku akan menggunakan kewenangan tersebut untuk menjalankan tugasnya, khususnya dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.

"Tugas utama kami adalah melakukan pencegahan agar tidak ada pelanggaran, jika ada pelanggaran maka dilakukan penindakan. Namun kami berharap itu tidak akan terjadi di Kabupaten Gowa ," katanya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
PSU Pilkada Bengkulu...
PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Massa Pendukung 02 Geruduk Bawaslu
2 Arena Judi Sabung...
2 Arena Judi Sabung Ayam di Gowa Digerebek, Petugas Bongkar dan Bakar Lokasi
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Rekomendasi
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Berita Terkini
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved