Bandar Pil Kucing Digerebek Polisi
Senin, 07 September 2020 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
"DM pernah dihukum selama 2 tahun dengan kasus yang sama, yakni peredaran pil kucing tersebut," kata Kapolresta Pasuruan AKBP Arman.
Kini petugas kepolisian masih mengejar bandar besar, di mana identitas pelaku sudah dikantongi polisi.
Sementara itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Undang-undang tentang Peredaran Obat Keras Berbahaya Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Kini petugas kepolisian masih mengejar bandar besar, di mana identitas pelaku sudah dikantongi polisi.
Sementara itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Undang-undang tentang Peredaran Obat Keras Berbahaya Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
(nth)
Lihat Juga :